Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Ketua KP3D, PSF Parulian Hutahaean, didampingi kuasa hukum melaporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan gaji RW.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum Pemerintahan Desa

Bekasi, – Mediarjn.com Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), PSF. Parulian Hutahaean, bersama kuasa hukumnya Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terhadap Kepala Desa Muktiwari.
Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan dan penggelapan gaji Ketua RW 024 Perumahan Pesona Indah Residence yang diduga berlangsung selama dua tahun terakhir.

Pemecatan Tanpa Dasar Hukum dan Dugaan Penahanan Hak Warga

Dalam laporan yang disampaikan, Kepala Desa Muktiwari disebut-sebut telah menerbitkan surat pemberhentian Ketua RW secara sepihak, tanpa melalui prosedur administrasi maupun mekanisme musyawarah warga.
Tindakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas keadilan dan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, Kepala Desa juga diduga menahan pembayaran gaji Ketua RW selama dua tahun berturut-turut tanpa penjelasan resmi, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan administratif dan etika pemerintahan.

Aspek Hukum: Dugaan Pelanggaran Pasal 421 KUHP dan Putusan MA

Tindakan Kepala Desa tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi Kepala Desa dikategorikan sebagai pejabat publik sesuai Pasal 1 angka (2) KUHP, karena menjalankan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2479 K/Pid.Sus/2010 juga menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dugaan Penggelapan Gaji dan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Selain dugaan penyalahgunaan jabatan, Kepala Desa Muktiwari juga berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, karena diduga telah menguasai hak keuangan Ketua RW yang seharusnya disalurkan secara berkala.
Apabila penyelidikan menemukan adanya kerugian terhadap keuangan desa atau negara, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

KP3D Desak Penegakan Hukum yang Transparan dan Profesional

Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen moral masyarakat sipil untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih, guna menegakkan prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga desa.

“Kami tidak mencari sensasi atau konflik. Ini murni panggilan moral agar tata kelola desa dijalankan sesuai aturan. Kekuasaan harus digunakan untuk melayani, bukan untuk menekan,” ujar PSF. Parulian Hutahaean.

Redaksi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar pemerintahan desa: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Publik menantikan langkah cepat aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pelanggaran ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di tingkat akar rumput.


(Red)

Penulis: Rd Ahmad Syarif, S.AP

Editor: Rd Ahmad Syarif, S.AP,. (Analisis dan Reformasi Hukum mediarjn.com)

One thought on “Ketua KP3D Resmi Laporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Gaji RW”
  1. Wow, awesome blog layout! How long have you ever been blogging for?
    you make running a blog glance easy. The overall look of
    your site is fantastic, as well as the content material!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *