Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kepala Desa Wanajaya Ambil Langkah Tegas Selesaikan Konflik di Perumahan Kirana Cibitung

Wanajaya H. Nurdin Kholik Barok memimpin musyawarah bersama warga RT 005 RW 023 Perumahan Kirana Cibitung di Balai Warga
Kepala Desa Wanajaya H. Nurdin Kholik Barok memimpin musyawarah bersama warga RT 005 RW 023 Perumahan Kirana Cibitung di Balai Warga

Wanajaya, – Mediarjn.com – Kepala Desa Wanajaya, H. Nurdin Kholik Barok, mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan konflik internal yang terjadi di lingkungan RT 005 RW 023 Perumahan Kirana, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Musyawarah antara pemerintah desa dan warga dilaksanakan di Balai Warga Perumahan Kirana pada Minggu (5/10/2025), guna menindaklanjuti laporan warga atas polemik kepemimpinan Ketua RT setempat.

Pemerintah Desa Tegakkan Aturan Sesuai Perbup

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Wanajaya menyatakan bahwa pemerintah desa segera melakukan penggantian Ketua RT sesuai aspirasi masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang masa jabatan Ketua RT dan RW.

“Pengangkatan Ketua RT yang baru akan segera dilakukan karena Ketua RT saat ini telah menjabat sejak tahun 2009, dan hal ini tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati,” tegas H. Nurdin Kholik Barok di hadapan warga.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selain masa jabatan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan RT yang belum dipublikasikan secara terbuka.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa memastikan bahwa laporan kas dan kegiatan RT 005 RW 023 sedang disusun secara lengkap untuk segera dilaporkan kepada warga.

“Poin berikutnya, sesuai tuntutan warga, laporan keuangan dan kegiatan RT sedang dibuatkan secara transparan dengan bukti-bukti yang lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Luruskan Isu: Pemilihan Ketua RT Bukan Arahan Kades

Menjawab kabar yang beredar di masyarakat, Nurdin menegaskan bahwa pemilihan kembali Ketua RT lama bukan atas arahannya.
Menurut laporan yang diterimanya, keputusan tersebut muncul karena tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri menggantikan Ketua RT sebelumnya.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa beliau otomatis kembali menjabat. Berdasarkan laporan, tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri,” pungkasnya.

Ciptakan Suasana Rukun dan Guyub

Kades Barok menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan warga setelah adanya keputusan bersama.
Ia berharap langkah ini menjadi titik awal terciptanya kehidupan sosial yang lebih guyub, tenteram, dan bebas konflik.

“Saya berharap keputusan ini bisa mengakomodasi aspirasi warga serta menciptakan suasana rukun tanpa lagi ada perselisihan,” tutupnya.

Dihadiri Unsur Pemerintah dan Tokoh Warga

Berdasarkan pantauan Mediarjn.com, musyawarah tersebut dihadiri oleh Bimaspol Desa Wanajaya, Kepala Dusun III, Ketua RW 023, Ketua RT 005 dan pengurusnya, serta sejumlah warga Perumahan Kirana.
Pertemuan berlangsung kondusif dengan semangat kebersamaan untuk mencari solusi terbaik.

Latar Belakang: Warga Kirim Surat Resmi Tuntut Evaluasi RT

Sebelumnya, warga RT 005 RW 023 telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Wanajaya yang berisi tiga poin tuntutan, yakni:

  1. Pemberhentian Ketua RT yang telah menjabat melebihi masa jabatan,
  2. Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan RT,
  3. Proses hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Analisis dan Relevansi Sosial

Konflik internal di Perumahan Kirana menjadi cerminan penting bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi.
Respons cepat Kepala Desa Wanajaya menunjukkan penerapan prinsip Good Village Governance — yaitu pemerintahan desa yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta penegakan hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur lingkungan agar tetap konsisten terhadap peraturan dan aspirasi warga.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *