Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan


Belawan, Sumut,  Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Keduanya resmi ditahan pada Kamis (18/9/2025) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Dua Tersangka Baru

Kedua tersangka tersebut adalah EAD, bendahara SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022–2023, serta AM, penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Ricky Roland Andrei, SH, MH.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada awal September 2025 lalu, Kejari Belawan telah menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA.

Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Berdasarkan hasil audit, ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana BOS sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826.753.673. Penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran:

  • Tahun 2022: Rp1.476.030.500
  • Tahun 2023: Rp1.525.600.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejari Belawan

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambah Ricky.

Kejari Belawan menegaskan bahwa penahanan ini menjadi bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, bukan disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan dana publik, khususnya di bidang pendidikan yang menjadi tumpuan masa depan bangsa.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF