Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan


Belawan, Sumut,  Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Keduanya resmi ditahan pada Kamis (18/9/2025) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Dua Tersangka Baru

Kedua tersangka tersebut adalah EAD, bendahara SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022–2023, serta AM, penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Ricky Roland Andrei, SH, MH.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada awal September 2025 lalu, Kejari Belawan telah menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA.

Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Berdasarkan hasil audit, ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana BOS sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826.753.673. Penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran:

  • Tahun 2022: Rp1.476.030.500
  • Tahun 2023: Rp1.525.600.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejari Belawan

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambah Ricky.

Kejari Belawan menegaskan bahwa penahanan ini menjadi bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, bukan disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan dana publik, khususnya di bidang pendidikan yang menjadi tumpuan masa depan bangsa.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *