Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Bea Cukai Bekasi musnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal di Cibitung

Bekasi Jadi Lokasi Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Bekasi, – Mediarjn.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Bekasi resmi melakukan pemusnahan lebih dari 5,5 juta batang rokok, minuman keras (miras), dan barang ilegal lainnya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100, Cibitung, ini menegaskan komitmen DJBC sebagai Community Protector dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Nilai Kerugian Negara dan Barang Sitaan

Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode 2024 hingga awal 2025, dengan estimasi nilai Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp4,4 triliun.

  •  Rokok ilegal: 5,5 juta batang.
  •  Miras ilegal: 1.877 liter.
  •  Barang hasil penyitaan HAKI: ±600 kg berupa label, brand tag, dan stiker.

Dari jumlah tersebut, terdapat barang yang diselesaikan secara administratif dengan penerimaan negara Rp205 juta, serta perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara 1,5–2 tahun dan denda Rp3,4 miliar.

Dasar Hukum dan Proses Pemusnahan

Barang bukti rokok dan miras ilegal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap:

  1. Tahap seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan metode pembakaran dan penuangan.
  2. Tahap lanjutan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, untuk pemusnahan total.

Sinergi Lintas Instansi

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menegaskan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kanwil DJBC Jakarta, Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres, Kodim 0507 dan 0509, serta aparat penegak hukum lainnya. Kegiatan ini juga bagian dari operasi bersama seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, dan operasi rutin KPPBC Bekasi.

Efek Jera dan Dampak Ekonomi

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, menambahkan bahwa penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sehingga peredaran barang ilegal menurun signifikan.

“Program ini sejalan dengan strategi nasional untuk menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” ungkap Rofiq.

Ia menegaskan, dengan menurunnya BKC ilegal, permintaan terhadap produk legal dapat meningkat, mendorong pertumbuhan industri, distribusi, dan pemasaran produk sah, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *