Nias Selatan, – Mediarjn.com – Korban pengeroyokan rapat pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, melaporkan kepada Pihak kepolisian POLRES NIAS SELATAN. (22/05/25)
Laporan berbentuk surat pengaduan bernomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Mei 2025 pukul 14.30 WIB.
Dalam surat aduan tertulis, bahwa kedua korban Sekhiato Halawa dan Torozatulo Halawa datang ke kantor Polres Nias Selatan. Dengan maksud mengadukan tindak pidana pengeroyokan. Pada saat rapat pembentukan pengurus koperasi merah putih tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wib di Balai Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan.
Sekhiato Halawa menjelaskan, kejadian berawal dari pertanyaannya kepada seorang bernama Fatinaso Bu’ulolo yang hadir di lokasi rapat tersebut. Ia melakukan dokumentasi kegiatan dengan sembunyi-sembunyi dan tidak memperlihatkan identitas resmi. “Saya hanya bertanya secara baik-baik kepada Fatinaso Bu’ulolo, apakah dia sebagai wartawan. Kalau iya, saya minta tunjukkan surat tugas dan ID card,” ujar Sekhiato Halawa.
Namun, Fatinaso Bu’ulolo tidak menjawab pertanyaan tersebut. Justru Sekhiato Halawa dan Torozatulo Halawa tiba-tiba di serang secara fisik oleh Fatinaso Buulolo dan beberapa rekannya hingga mengakibatkan memar di lengan.
Tak terima atas pengeroyokan yang mereka alami, kedua korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke polres Nias Selatan dengan disertai bukti visum dari Rumah Sakit.
Sokhiato Halawa mengharapkan aparat penegak hukum secepat turun tangan menyelidiki kasus ini dan memberikan efek jerah.
April Julianus Daeli