Banner Hari Pendidikan Nasional 2025 bersama Drs. H. Akhmad Sayuti, MM

“"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua"” - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "
Drs. H.Wahid Ali, MPd Ka MtsN 1 Kota Bekasi

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Kepala Desa Intervensi PT Ohsung dengan dokumen surat kerja sama kepala desa dan perusahaan

Bekasi, – Mediarjn.com  Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan intervensi terhadap hubungan kerja antara PT Ohsung dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Mekarwangi, yang berisi perpanjangan kerja sama pengelolaan tenaga kerja dengan pihak ketiga. Rabu, (30/4/2025).

Surat yang Menjadi Sorotan

Surat yang disebut-sebut dikeluarkan oleh kepala desa tersebut bertajuk “Perpanjangan Kerjasama di Bidang Pengelolaan Tenaga Kerja”, dan ditujukan kepada salah satu perusahaan industri di kawasan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan kepala desa dalam menjalin kerja sama yang melibatkan pengelolaan ketenagakerjaan, terutama jika kerja sama itu melibatkan pihak swasta yang tidak berbasis di lingkungan pemerintah.

Menyuarakan Kritik

Riki Hermawan, seorang aktivis muda Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan kepala desa yang dinilainya melampaui kewenangan administratif. Menurutnya, kepala desa seharusnya fokus pada pelayanan publik dan mendahulukan kepentingan masyarakat desa, bukan mendorong kerja sama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami sangat menyayangkan apabila kepala desa justru memposisikan diri seolah sebagai mediator komersial atau perantara tenaga kerja, yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya,” ujar Riki kepada awak media.

Menjadi Polemik

Kepala desa, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Namun, ketika jabatan tersebut digunakan untuk mendorong kerja sama antara perusahaan dan LPK swasta tertentu, maka muncul kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi praktik percaloan terselubung.

Apa Kata Pemerintah Daerah

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Cikarang Barat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait surat tersebut. Klarifikasi dari pihak kepala desa yang bersangkutan juga masih dinantikan guna menepis dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dampaknya ke Masyarakat

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan warga setempat, terutama mereka yang berharap mendapatkan akses kerja secara adil dan terbuka di perusahaan-perusahaan sekitar. Adanya intervensi dalam proses rekrutmen dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi tenaga kerja yang profesional dan bebas dari praktik monopoli oleh kelompok tertentu.

Kasus dugaan intervensi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya. Fungsi pengawasan dari masyarakat sipil dan media menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang.


Boy Three

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "