Protes masyarakat Kabupaten BekasiDugaan kongkalikong PDAM Tirta Bhagasasi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Belum genap seratus hari menjabat, Bupati Ade Kunang Kuswara sudah menuai badai kritik. Gelombang kekecewaan masyarakat Kabupaten Bekasi menguat, menyoroti dugaan praktik kongkalikong antara Bupati Ade Kunang Kuswara dan Ade Efendi Jarkasih dalam proses pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
Ade Efendi Jarkasih diduga diloloskan menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi meski mengantongi sederet pelanggaran administratif yang dinilai fatal. Dugaan praktik penyimpangan prosedur ini membangkitkan kemarahan warga, yang menilai seleksi Dirut dicederai kepentingan politik.
Bupati Ade Kunang Kuswara dan Ade Efendi Jarkasih diduga kuat melakukan kolaborasi bermuatan kepentingan dalam pengangkatan jabatan strategis ini.
Proses ini berlangsung di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi, lembaga vital penyedia layanan air bersih untuk warga Bekasi.
Tiga Pelanggaran Fatal
Berdasarkan berbagai laporan masyarakat, terdapat tiga dugaan pelanggaran mendasar:
- Pertama, batas usia calon Dirut PDAM minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun dipertanyakan dalam kasus ini.
- Kedua, syarat akademik Strata 1 (S1) diduga tidak dipenuhi, mengingat Ade Efendi Jarkasih hanya bergelar Diploma 3 (D3).
- Ketiga, independensi PDAM dipertaruhkan karena calon Dirut diduga masih tercatat sebagai kader aktif partai politik.
Suara Masyarakat Membahana
Protes keras dilancarkan publik melalui surat terbuka yang beredar luas di kalangan masyarakat. Mereka mendesak Bupati Ade Kunang Kuswara membatalkan keputusan tersebut dan memulihkan integritas PDAM Tirta Bhagasasi.
Jika dugaan ini dibiarkan, profesionalisme dan pelayanan publik dikhawatirkan menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik.
Kredibilitas Bupati Ade Kunang Kuswara kini di ujung tanduk. Publik menuntut keterbukaan, evaluasi menyeluruh, dan komitmen terhadap aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dirilis, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(Red)