Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "

Dugaan Perlakuan Tidak Etis oleh Askep dan Manajer DSN Group Melenyu 2: Hak Mutasi Karyawan Dipertanyakan

Kaltim, Kutai Timur, – Mediarjn.com – Seorang karyawan di PT Melenyu 2, bagian dari DSN Group yang beroperasi di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengaku mengalami perlakuan tidak etis dari dua pejabat perusahaan, yaitu Askep (Asisten Kepala) bernama Herman dan Manajer bernama Pardede. Dugaan tersebut mencuat setelah Jalling, karyawan yang telah mengabdi selama beberapa tahun, menyampaikan kepada awak media bahwa ia tidak mendapatkan hak mutasi meski posisi yang diminta dikabarkan masih tersedia.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Jalling kepada Samsul, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), saat tim media melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan pada Kamis, 3 April 2025. Peristiwa ini terjadi di wilayah operasional perusahaan, tepatnya pada unit perkebunan kelapa sawit Melenyu 2 di Kecamatan Muara Wahau.

Pihak yang disebut dalam kasus ini antara lain adalah Jalling sebagai karyawan yang merasa dirugikan; Askep Herman dan Manajer Pardede yang diduga menolak permohonan mutasi; serta Asisten Afdeling LA (Andika) yang menyatakan bahwa masih terdapat lowongan di unit yang dimaksud. Selain itu, Taufik Arbudi selaku perwakilan perusahaan dari bagian CSR juga memberikan klarifikasi kepada awak media.

Apa yang Terjadi

Menurut pengakuan Jalling, dirinya dimutasi dari Afdeling 6 ke Afdeling 5 tanpa perlawanan. Namun, ketika merasa tidak mampu secara fisik dan teknis untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi baru, ia mengajukan permohonan mutasi ke Afdeling LA, tempat yang dinilainya lebih sesuai dengan kemampuannya. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan tidak adanya posisi kosong. Anehnya, informasi berbeda justru diperoleh dari Asisten LA, yang menyebutkan bahwa Afdeling tersebut masih membutuhkan tenaga kerja.

Menjadi Masalah

Penolakan yang dialami Jalling memunculkan dugaan bahwa mutasi dilakukan bukan semata-mata atas dasar kebutuhan operasional, melainkan berpotensi mengarah pada upaya terselubung untuk mendorong karyawan mengundurkan diri secara sukarela. Praktik semacam ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika ketenagakerjaan dan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 21 yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan peluang bagi pekerja untuk mengembangkan diri dan menyesuaikan penempatan kerja secara wajar.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Taufik Arbudi selaku CSR DSN Group menyampaikan bahwa keputusan mutasi merupakan kewenangan penuh perusahaan dan dilakukan atas dasar kebutuhan operasional. Ia menambahkan bahwa permintaan Jalling tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan formasi dan norma kerja yang sudah diperhitungkan berdasarkan luas lahan dan beban kerja di Afdeling LA.

Menurut Taufik, “Mutasi karyawan bisa dilakukan ke Jabdan atau LJ, tetapi tetap mempertimbangkan kebutuhan dari sisi operasional. Tidak bisa serta-merta karena permintaan pribadi.” Ia juga menyebut bahwa setiap unit kerja memiliki rasio ideal antara luas area dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, sehingga tidak bisa ditambah secara sembarangan.

Langkah Selanjutnya

Samsul dari PPWI menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dilindungi dan praktik tidak etis di perusahaan harus dihentikan,” tegasnya.

Kasus ini membuka ruang diskusi penting mengenai manajemen sumber daya manusia di sektor perkebunan besar, terutama terkait keterbukaan dalam proses mutasi, pemenuhan hak pekerja, serta pengawasan internal agar tidak terjadi ketidakadilan terselubung yang mengorbankan karyawan.

Permasalahan ini menjadi cerminan penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen tenaga kerja, terlebih di sektor swasta yang melibatkan ribuan pekerja lapangan. Keberpihakan pada prinsip keadilan dan dialog yang setara akan menentukan arah hubungan industrial yang sehat ke depan.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "