Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng
Jakarta, – Mediarjn.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait (SDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.
Kadis DLH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
Menurut Irjen Rizal Irawan, SDS diduga lalai dalam mengelola TPA Burangkeng hingga menyebabkan pencemaran lingkungan. Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar penetapan tersangka antara lain:
- Tidak adanya dokumen dan perizinan lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh pengelola TPA Burangkeng.
- Sistem pembuangan air lindi yang tidak sesuai standar, di mana air limbah dari timbunan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang.
- Metode pengelolaan sampah masih menggunakan open dumping, yang berkontribusi pada pencemaran tanah dan air.
- Timbunan sampah yang melebihi batas aman, mencapai 30-32 meter dengan volume masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total produksi sampah di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai 2.000 ton per hari.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga tidak lagi berfungsi optimal untuk menyaring limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Sanksi yang Dikenakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, SDS dijerat dengan:
- Pasal 29 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009
- Pasal 40 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2008
Jika terbukti bersalah, SDS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tanggapan KLHK dan Langkah Selanjutnya
Irjen Rizal Irawan menegaskan bahwa KLHK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pencemaran lingkungan lainnya. “Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini berada dalam sorotan publik, terutama terkait kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kesimpulan: Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang buruk dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. TPA Burangkeng yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah utama di Kabupaten Bekasi harus segera mendapatkan solusi agar tidak semakin mencemari lingkungan.
Dengan adanya langkah tegas dari KLHK, diharapkan pemerintah daerah lebih serius dalam menangani isu lingkungan dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar untuk menghindari dampak buruk di masa depan.
(Red)