Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran air sungai di TPA Burangkeng

Jakarta, – Mediarjn.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait (SDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.

Kadis DLH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Menurut Irjen Rizal Irawan, SDS diduga lalai dalam mengelola TPA Burangkeng hingga menyebabkan pencemaran lingkungan. Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar penetapan tersangka antara lain:

  • Tidak adanya dokumen dan perizinan lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh pengelola TPA Burangkeng.
  • Sistem pembuangan air lindi yang tidak sesuai standar, di mana air limbah dari timbunan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang.
  • Metode pengelolaan sampah masih menggunakan open dumping, yang berkontribusi pada pencemaran tanah dan air.
  • Timbunan sampah yang melebihi batas aman, mencapai 30-32 meter dengan volume masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total produksi sampah di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai 2.000 ton per hari.
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga tidak lagi berfungsi optimal untuk menyaring limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Sanksi yang Dikenakan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, SDS dijerat dengan:

  • Pasal 29 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009
  • Pasal 40 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2008

Jika terbukti bersalah, SDS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Tanggapan KLHK dan Langkah Selanjutnya

Irjen Rizal Irawan menegaskan bahwa KLHK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pencemaran lingkungan lainnya. “Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Bekasi kini berada dalam sorotan publik, terutama terkait kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kesimpulan: Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang buruk dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. TPA Burangkeng yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah utama di Kabupaten Bekasi harus segera mendapatkan solusi agar tidak semakin mencemari lingkungan.

Dengan adanya langkah tegas dari KLHK, diharapkan pemerintah daerah lebih serius dalam menangani isu lingkungan dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar untuk menghindari dampak buruk di masa depan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *