Seorang pria diamankan oleh polisi karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di Cikarang Pusat, Bekasi.
Bekasi, – Mediarjn.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., bersama tim, seorang pria bernama Mukhtar Reza (25) diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang. Kamis, (13/3/2025).
Pengungkapan Kasus: Dari Laporan Warga hingga Penangkapan
Informasi awal mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat daftar G di sekitar Jl. Inspeksi Kalimalang, Kp. Paparean, Ds. Pasir Tanjung, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi. Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 16.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim dan Samapta Polsek Cikarang Pusat segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan sebuah warung yang berkamuflase sebagai toko kosmetik. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.
Pria yang menjaga warung tersebut, diketahui bernama Mukhtar Reza, warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Saat diinterogasi, ia mengakui telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin yang sah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 388 butir pil Tramadol
- 92 butir pil Hexymer
- 1 unit handphone merk Google
- Uang tunai Rp345.000
Tindakan Kepolisian: Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini meliputi:
- Membuat Laporan Polisi (LP) Model A
- Mengamankan tersangka dan barang bukti
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
- Melakukan pengembangan jaringan peredaran obat ilegal
- Melakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka
- Melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ancaman Hukuman: Pelanggaran UU Kesehatan dan Pengelolaan Obat
Mukhtar Reza dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 138 Ayat 2 yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Peredaran Obat Ilegal
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran obat ilegal demi kesehatan dan keselamatan bersama. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah, serta peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
(Red) – (Humas Polres Metro Bekasi)