PN Sungai Penuh Terima Pelimpahan 13 Kasus Perusakan Kotak Suara: Sidang Perdana Dijadwalkan 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri sungai Penuh.

Gedung PN Sungai Penuh menjelang sidang kasus perusakan kotak suara pemilu.

 

Sungai Penuh Mediarjn.com Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh telah menerima pelimpahan 13 berkas perkara terkait tindak pidana perusakan kotak suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh. Berkas-berkas tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungai Penuh, sidang perdana untuk kasus-kasus ini akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Ketua PN Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, akan bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis dalam persidangan tersebut.

Sebanyak 13 terdakwa, yaitu JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK, diduga terlibat dalam insiden perusakan kotak suara di beberapa TPS. Insiden-insiden tersebut meliputi perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Semua peristiwa ini terjadi pada 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah kejadian tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka. Saat ini, para terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh. Banyak pihak berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Untuk mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, PN Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.

Masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.


(Red)