Prof Dr Sutan Nasomal menyampaikan pernyataan terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah Bupati Rokan Hilir.
Desakan disampaikan kepada Presiden, Kapolri, Mendagri, hingga Komisi III DPR RI agar kasus dibuka transparan.
Jakarta, Mediarjn.com – Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama H. Bistamam.
Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI agar melakukan pemeriksaan serta verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Ketidakjelasan Penanganan Dinilai Memicu Sorotan Publik
Prof Sutan menilai lambannya penanganan laporan masyarakat telah memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, hingga hampir satu tahun sejak laporan awal disampaikan kepada Mabes Polri oleh Muhajirin Siringo-ringo, belum terdapat kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang terbuka kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.
Instruksi Mabes Polri Jadi Perhatian
Dalam dokumen yang disampaikan pelapor, disebutkan adanya surat resmi dari Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan terkait.
Namun, pelapor menyatakan belum menerima perkembangan substantif mengenai proses penanganan perkara tersebut hingga saat ini.
Kondisi itu dinilai memunculkan perhatian publik baik di tingkat nasional maupun internasional terhadap komitmen penegakan supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
Dugaan Kejanggalan Administratif Jadi Sorotan
Laporan yang diajukan sejumlah pihak disebut berbasis investigasi data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Beberapa dokumen pendidikan yang dipersoalkan dinilai memiliki ketidaksesuaian administratif yang memerlukan verifikasi mendalam.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah dokumen kelulusan SDN 31 Pekanbaru yang disebut mencantumkan tahun kelulusan lebih awal dibanding tahun berdirinya sekolah.
Selain itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian administratif pada dokumen pendidikan tingkat SMP dan SMEA Negeri Pekanbaru, termasuk penggunaan materai, stempel, tanda tangan, hingga kesesuaian identitas dokumen.
Dugaan Dokumen STPLKB Ikut Dipertanyakan
Tidak hanya dokumen pendidikan, laporan juga menyoroti dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru yang disebut memuat nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan.
Berdasarkan keterangan pelapor, yang bersangkutan disebut menyatakan tidak pernah bertugas pada bagian SPKT maupun mengeluarkan dokumen sebagaimana dimaksud.
Keterangan tersebut sebelumnya juga dikutip dalam pemberitaan media daring MimbarRiau.com terkait isu dugaan rekayasa dokumen STPL.
Prof Sutan Minta Negara Bertindak Transparan
Prof Sutan menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Ia meminta pembentukan tim gabungan lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat kepolisian guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Desakan Pembentukan Tim Verifikasi Gabungan
Melalui pernyataannya, Prof Sutan mendesak pemerintah segera:
- Memanggil dan memeriksa pihak terkait atas dokumen yang dipersoalkan
- Membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga
- Membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik
- Menjamin proses hukum berjalan bebas dari intervensi
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum serta akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat dan negara dalam memastikan prinsip keadilan berjalan secara setara tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
(Red)

