Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
GMNI Jakarta Selatan menyerahkan laporan dugaan korupsi direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia ke KORTAS TIPIKOR POLRI.

 

 

Jakarta, – Mediarjn.com Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lima direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), anak usaha PT Pertamina, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (KORTAS TIPIKOR POLRI). Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk pembelian mobil mewah senilai miliaran rupiah yang kemudian didaftarkan sebagai aset pribadi. Senin, (10/3/2025).

GMNI menuding lima petinggi ATPI sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang:

  1. Tatang Nurhidayat (Presiden Direktur): Mercedes Benz GLE 450 2023 (Rp 2,32 miliar).
  2. Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
  3. Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
  4. Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).
  5. Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko): Toyota Alphard 2023 (Rp 1,385 miliar).

GMNI menemukan indikasi bahwa kendaraan mewah tersebut dibeli dengan anggaran perusahaan, namun didaftarkan sebagai aset pribadi tanpa melalui prosedur yang sah.

Pembelian mobil mewah ini terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana seharusnya seluruh pengeluaran strategis perusahaan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, transaksi ini diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Terdapat empat indikasi pelanggaran utama dalam kasus ini:

  1. Tidak ada alokasi anggaran dalam RKAP 2023 – Pembelian mobil mewah ini tidak disetujui oleh pemegang saham.
  2. Didaftarkan sebagai aset pribadi – Kendaraan seharusnya menjadi aset perusahaan, bukan milik pribadi direksi.
  3. Ketidaksesuaian LHKPN – Dua direksi tidak melaporkan kepemilikan mobil ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan tiga lainnya melaporkannya sebagai aset pribadi, bukan perusahaan.
  4. Potensi kerugian negara Rp 7,86 miliar – Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

GMNI melaporkan kasus ini dengan mengacu pada:

  • Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Melalui laporan ini, GMNI mendesak KORTAS TIPIKOR POLRI untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pihak yang terbukti bersalah.

Kasus ini adalah cerminan buruk tata kelola BUMN. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan keuangan negara,” ujar Deodatus Sunda Se, Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan.

Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola BUMN dan upaya untuk mencegah korupsi dalam tubuh perusahaan negara.


Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jakarta Selatan. Deodatus Sunda Se (Ketua)
Erdison (Sekretaris Cabang)


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF