Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "

Selamat datang di situs kami!

 

Selamat Ulang Tahun ke 47. Hisar Pardomuan

 

Selamat Ulang Tahun, Bapak Hisar Pardomuan! Di hari yang istimewa ini, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang penuh kebahagiaan dan kesuksesan. Semoga usia yang semakin bertambah membawa lebih banyak berkah, kebijaksanaan, dan kebahagiaan bagi Bapak. Terima kasih atas dedikasi dan kepemimpinan Bapak sebagai Ketua RJN Bekasi Raya dan Pimpinan Redaksi mediarjn.com yang selalu memberi inspirasi dan semangat untuk terus maju. Semoga tahun ini membawa banyak pencapaian dan kesehatan yang baik. Selamat merayakan hidup yang penuh keberhasilan dan kebahagiaan! Hormat kami, Jajaran Staf Redaksi

   Selamat Ulang Tahun Bapak Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimpinan Redaksi mediarjn.com Semoga senantiasa diberi kesehatan, keberkahan, dan kekuatan dalam memimpin serta menginspirasi dunia jurnalistik. Teruslah menjadi sosok yang tegas, bersahaja, dan penuh dedikasi bagi pers yang independen dan berintegritas.  

   Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimred Mediarjn.com

"Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimred Mediarjn.com  

   Drs. H. Akhmad Sayuti. MM. Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Laporkan TPS Ilegal di Lippo , PMII Kab Bekasi Minta KLH/BPLH dan Polda Metro Jaya Turun Gunung

 

Kabupaten Bekasi, Mediarjn

Sehubungan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di kawasan Lippo Cikarang yang tak kunjung selesai dalam mengungkap siapa pelaku yang mengelola TPS Ilegal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melaporkan kasus itu Ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan juga ke Polda Metro Jaya, Jumat (28/02/2025).

Magfurur Rochim selaku Biro Hubungan Komunikasi Pemerintah dan analisis Kebijakan Publik menegaskan,bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendorong aparat penegak hukum baik Polda Metro jaya maupun KLH/BPLH agar segera mengusut tuntas siapa pelaku pengelola TPS Ilegal di kawasan Lippo tersebut.

” Saya harap laporan kami menjadi sebuah perhatian serius dan di proses secara transparan oleh pihak berwenang dan juga menindak tegas siapa pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan dengan adanya TPS ilegal di kawasan Lippo ini,” tegasnya.

Dalam persoalan ini Ketua Cabang PMII Kabupaten Bekasi M.Faisal Haq Mengungkapkan, Pihaknya sangat berharap dengan adanya laporan yang sudah di lakukan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait yang memang di duga melakukan pengelolaan TPS Ilegal itu.

” Saya sangat mendorong kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Polda Metro Jaya untuk segera menangani kasus ini secepatnya, karna semenjak TPS ilegal ini di ketahui sudah hampir 3 bulan pelaku ataupun tersangka masih belum diketahui, ” ujarnya.

Selanjutnya Faisal juga menjelaskan, Sudah sangat jelas TPS ilegal yang berada di kawasan Lippo ini tidak berijin, dan melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pihaknya juga mendesak Direktur Jenderal penegakan hukum (Gakkum) KLH/BPLH untuk melakukan penyelidikan sesuai amanat Konstitusi.

” Kami mendesak Gakkum KLH/BPLH untuk segera melakukan penyelidikan ke lapangan, dan juga menetapkan siapa pelaku nya agar proses hukum ini berjalan sesuai yang sudah di amanatkan oleh perundang-undangan yang ada di negara ini, sehingga keberadaan TPS ilegal yang merusak lingkungan dan tidak berijin ini, tidak lagi ada di Kabupaten Bekasi,”tutup Faisal


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "