Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Pemagaran Hutan Lindung, Pantai Labu, DPRD Deli Serdang, Lingkungan, Pelanggaran Hutan, Tambak Ilegal

 

Deli Serdang, – Mediarjn.com – Pemagaran kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Pemagaran yang membentang sepanjang 800 meter ini diduga dilakukan oleh pengusaha tambak, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok tani dan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan lindung. Minggu, (23/2/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Yuliani Siregar, langsung turun ke lokasi pada Minggu siang (23/2/2025), didampingi oleh aparat kepolisian dan Koramil setempat. Setelah meninjau keadaan di lapangan, ia memerintahkan pembongkaran pagar yang dianggap menyalahi aturan.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dengan turun langsung ke lokasi pada Senin (24/2/2025). “Kami dari lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, dan III akan melakukan pemeriksaan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini. Selanjutnya, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Zakky dalam keterangannya pada Minggu (23/2/2025).

Zakky menegaskan bahwa jika terbukti pemagaran tersebut dilakukan di atas lahan hutan lindung, maka tindakan tegas akan segera diambil. “Kawasan hutan bukanlah milik individu atau perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang berhak untuk melakukan pemagaran. Ini merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung sebagai kawasan konservasi yang berfungsi dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

(M. Xave Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *