Kontroversi Intervensi Wartawan: Dugaan Pungli Lurah Kemayoran dan Kebebasan Pers
Jakarta, – Mediarjn.com – Sejumlah wartawan media online mengaku mengalami intervensi setelah pemberitaan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang lurah di Kemayoran, Jakarta Pusat, mendapat respons negatif. Tiga wartawan berinisial AM, YT, dan MD menyampaikan bahwa mereka ditekan untuk mengungkap identitas narasumber yang menjadi sumber informasi dalam berita yang mereka tulis.
Peristiwa ini terjadi dalam sebuah pertemuan di depan Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2025), di mana mereka dihadapkan dengan beberapa individu yang mengaku sebagai keluarga lurah berinisial DRZ. Wartawan yang hadir merasa dipaksa untuk membuka sumber informasi mereka, tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip perlindungan narasumber dalam kode etik jurnalistik.
“Kami diminta untuk mengungkap siapa narasumber kami, padahal dalam kode etik jurnalistik, hak tolak itu dijamin untuk melindungi keselamatan sumber informasi. Ini adalah bentuk tekanan yang tidak dapat kami terima,” ujar MD dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025).
Klarifikasi yang Dipelintir dan Ancaman Pelaporan ke Dewan Pers
Ketiga wartawan tersebut juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengakui adanya pelanggaran kode etik, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan yang beredar. Mereka justru merasa ada upaya pemelintiran terhadap pernyataan mereka untuk melemahkan kredibilitas pemberitaan.
“Kami menyampaikan empati karena mendengar bahwa ibu lurah sedang sakit, tetapi hal ini tidak ada kaitannya dengan dugaan pungli atau gratifikasi yang kami beritakan. Namun, justru pernyataan kami dipelintir untuk membangun narasi yang menyudutkan kami,” ungkap MD.
Selain itu, mereka juga menyayangkan adanya ancaman untuk melaporkan mereka ke Dewan Pers, yang mereka anggap sebagai upaya membungkam kebebasan pers. “Klarifikasi itu seharusnya cukup untuk memberikan keseimbangan berita. Tetapi jika berujung ancaman, ini menjadi pertanyaan: siapa yang sebenarnya tidak memahami kode etik jurnalistik?” tambah YT.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Konfirmasi yang Tak Dijawab
Sebelumnya, ketiga wartawan ini menulis berita terkait dugaan keterlibatan lurah dalam praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan izin bangunan. Dalam pemberitaan tersebut, mereka menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait pada Rabu (22/1/2025), namun tidak mendapatkan tanggapan hingga berita dipublikasikan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 4 Ayat 8 secara tegas melarang PNS menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Larangan ini mencakup bentuk gratifikasi yang dapat mempengaruhi objektivitas seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sebuah pernyataan klarifikasi, lurah DRZ mengakui telah membantu proses pengurusan izin bangunan dengan menerima bantuan dari pihak pemilik vendor. “Bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ujarnya dalam pertemuan dengan wartawan di kantor kelurahan pada Rabu (12/2/2025).
Namun, menurut ketiga wartawan tersebut, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan awal. “Seorang pejabat PNS tidak seharusnya menjadi perantara dalam pengurusan izin bangunan. Apalagi, bantuan yang diterima—meskipun diklaim sebagai bantuan sosial—tetap menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas birokrasi,” tegas MD.
Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik
Kasus ini menjadi perbincangan di kalangan insan pers, mengingat kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Kode etik jurnalistik memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk hak tolak yang bertujuan melindungi identitas narasumber. Upaya intervensi terhadap wartawan, baik melalui tekanan langsung maupun ancaman hukum, dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dalam konteks ini, para wartawan yang bersangkutan berharap adanya perlindungan hukum dan dukungan dari organisasi pers serta masyarakat terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat kerja jurnalistik yang independen dan profesional.
(Anto/Tim)