Foto: Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan larangan pungutan sekolah melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Bandung, – Mediarjn.com – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan bagi sekolah di wilayahnya untuk melakukan pungutan dalam berbagai kegiatan, termasuk study tour dan renang. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Jum’at, (7/2/2025).
Larangan Pungutan di Sekolah
Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang membebankan biaya kepada siswa.
“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa,” ujar Dedi.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan bebas dari beban finansial yang tidak perlu bagi siswa dan orang tua.
Sekolah Tidak Boleh Menjadi Tempat Transaksi
Selain melarang pungutan dalam kegiatan sekolah, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi tenaga pendidik dan siswa.
Ia melarang sekolah untuk menjual buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), maupun seragam. Menurutnya, praktik ini dapat menciptakan ketimpangan ekonomi di lingkungan pendidikan serta mengurangi fokus utama sekolah sebagai lembaga akademik.
Kebijakan untuk Mewujudkan Pendidikan yang Lebih Adil
Langkah ini sejalan dengan visi Dedi Mulyadi dalam menciptakan pendidikan yang lebih transparan, inklusif, dan bebas dari beban ekonomi tambahan. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa hambatan finansial.
Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah di Jawa Barat guna meningkatkan kualitas pendidikan dan menghilangkan praktik pungutan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.