Foto : Polisi Polsek Sangatta Utara menunjukkan barang bukti hasil kejahatan sindikat curanmor yang berhasil diungkap di Kutai Timur
Kutim, – Mediarjn.com – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sindikat ini melibatkan enam pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Penangkapan ini menjadi awal tahun yang penuh prestasi bagi Polsek Sangatta Utara dalam memberantas kejahatan.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah Sdr. RI, I, SR, M, A, dan D. Dua nama terakhir, yaitu A dan D, masih berstatus di bawah umur. Penyelidikan yang intensif dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara, dipimpin langsung oleh Kapolsek.
Kejadian curanmor terjadi di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara:
- Jl. Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara
- Jl. Pattimura Gg. Awang Long Desa Singa Gembara
- Jl. Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara
- Jl. Hidayatullah Kel. Teluk Lingga
- Gg. Mushola Kel. Teluk Lingga
Kasus ini bermula pada akhir November 2024, ketika Polsek Sangatta Utara menerima laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan bermotor. Penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di Jl. K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara, yang sering menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Pada 5 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, Timsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk onderdil motor, mesin, dan kerangka motor yang ditemukan di sungai untuk mengelabui petugas.
Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polsek Sangatta Utara dalam mengungkap kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi angka curanmor di wilayah tersebut sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Modus Operandi yang Digunakan Pelaku
Para pelaku menggunakan tiga modus utama:
- Membongkar spare part kendaraan curian untuk menghindari identifikasi.
- Menjual dan menggunakan spare part secara terpisah.
- Membuang kerangka motor dan spare part ke sungai agar jejak tidak terdeteksi.
Keenam pelaku kini telah ditahan di Polsek Sangatta Utara dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHPidana. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
Keberhasilan Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus curanmor di lima lokasi ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
(Red/Anto,Humas)