Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Foto: Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM.

Peralihan sanksi pidana ke administratif disebut berpotensi melegalkan tambang ilegal dan abaikan keadilan ekologis.

Bekasi, Mediarjn.com Perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani tambang ilegal dari sanksi pidana ke denda administratif menuai kritik tajam. Jaringan Advokasi Tambang menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum sekaligus membuka ruang legalisasi terhadap aktivitas tambang yang sebelumnya melanggar aturan.

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan

Berdasarkan laporan Mongabay Indonesia, pemerintah kini cenderung mengedepankan penyelesaian administratif bagi perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin atau masuk kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Melalui skema ini, perusahaan tidak lagi diproses secara pidana, melainkan cukup dikenakan denda administratif sebelum kembali melanjutkan operasionalnya.

Kritik JATAM: Denda Bukan Solusi

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menilai pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan tambang ilegal.

“Setelah bayar denda, perusahaan bisa kembali menambang di lokasi yang sama. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pemutihan pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini hanya memindahkan penyelesaian pelanggaran dari ranah hukum ke mekanisme administratif tanpa memberikan efek jera.

Masalah Transparansi dan Perhitungan Denda

JATAM juga menyoroti besaran denda yang disebut mencapai triliunan rupiah, namun tidak disertai dengan rumusan perhitungan yang transparan dan akuntabel.

Ketiadaan standar baku dalam menghitung kerugian lingkungan dan sosial dinilai membuka celah perbedaan interpretasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Dampak Lingkungan dan Sosial Terabaikan

Dalam praktiknya, JATAM menemukan bahwa pendekatan administratif lebih berfokus pada aspek legalitas dokumen dibandingkan pemulihan lingkungan.

Di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat, dampak tambang ilegal masih terlihat nyata, mulai dari lubang bekas galian yang tidak direklamasi hingga pencemaran udara akibat debu tambang yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menurut JATAM, kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan ekologis belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan yang ada.

Konflik Lahan dan Dampak Sosial

Selain kerusakan lingkungan, sektor pertambangan juga menjadi salah satu penyumbang konflik agraria terbesar di Indonesia.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, sektor tambang menjadi pemicu utama konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat dan petani di berbagai daerah.

Penguasaan lahan dalam skala besar oleh korporasi dinilai memperparah ketimpangan akses sumber daya serta memicu konflik berkepanjangan.

Desakan Kembali ke Penegakan Pidana

Atas dasar tersebut, JATAM mendesak pemerintah dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk kembali mengedepankan pendekatan pidana dalam menangani tambang ilegal.

Pendekatan hukum yang tegas dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera serta menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.

Redaksi

Perdebatan antara pendekatan administratif dan pidana dalam penanganan tambang ilegal mencerminkan dilema kebijakan antara efisiensi birokrasi dan penegakan keadilan.

Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam, kebijakan yang terlalu longgar berisiko mengikis prinsip keberlanjutan dan akuntabilitas. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan hak masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *