Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79: Sejarah dan Maknanya

Sejarah Lahirnya Kejaksaan

Pada hari Senin, 2 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-79. Upacara yang berlangsung di lapangan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini dipimpin oleh Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. Seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut serta mengikuti upacara tersebut. Dalam acara ini, Kajati Jabar membacakan amanat Jaksa Agung RI yang mengingatkan kembali bahwa 79 tahun yang lalu, saat Indonesia baru merdeka selama 15 hari, institusi kejaksaan sudah mulai berperan dengan dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Indonesia.

Pentingnya Memperingati Hari Lahir Kejaksaan

Penetapan tanggal 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan hasil penelitian panjang oleh para ahli sejarah. Kajati Jabar menekankan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan memiliki beberapa urgensi, antara lain menegaskan keberadaan Kejaksaan sejak awal kemerdekaan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum, memperkuat soliditas di kalangan insan adhyaksa, serta menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

Peran Kejaksaan: Kedaulatan Penuntutan dan Advocat Generaal

Tema dalam peringatan ini adalah “Hari Lahir Kejaksaan: Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat Generaal.” Tema ini menekankan pentingnya peran kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedaulatan penuntutan berarti kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk penuntutan dalam perkara pidana, menjamin kesatuan dan kesinambungan penuntutan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Advocat Generaal merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara yang juga memegang peran penting dalam sistem hukum Indonesia.

(Humas Kajati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *