Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Kasus Pertamina korupsi tata kelola yang menyeret tiga terdakwa dalam persidangan Tipikor Jakarta

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa

Jakarta, Mediarjn.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.

Persidangan Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap para terdakwa yang dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Proses hukum ini merupakan bagian dari penanganan perkara besar terkait tata kelola energi nasional yang menjadi perhatian publik.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Energi

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Pertamina yang berpotensi merugikan perekonomian negara. Jaksa menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Rincian Tuntutan terhadap Para Terdakwa

Dalam tuntutannya, JPU menjabarkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:

  • Alfian Nasution, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina, dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
  • Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
  • Martin Haendra Nata, turut dituntut pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, jaksa juga menetapkan ketentuan tambahan berupa penyitaan aset apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda dan uang pengganti.

Kerugian Negara dan Integritas Tata Kelola

Kasus ini dinilai berdampak serius terhadap keuangan negara dan mencederai integritas tata kelola sektor energi nasional. Dugaan korupsi dalam skala besar berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Langkah Hukum: Menunggu Putusan Pengadilan

Setelah pembacaan tuntutan, proses hukum akan berlanjut pada agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat sistem pengawasan dalam pengelolaan sektor strategis nasional.

Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Energi

Perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor energi yang memiliki peran vital bagi perekonomian nasional.

Upaya penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *