Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Puluhan Mahasiswa Lakukan Aksi Tuntut Transparansi Pajak di Bekasi

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240821-WA0006.jpg

Bekasi – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Bekasi Raya (LIMAKARA) mendatangi Gedung Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dan Kejari Bekasi pada Jum’at (07/06).

Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut atas dasar penemuan indikasi penggelapan pajak mobil Dinas Lingkungan Hidup yang tidak dibayarkan di beberapa UPTD kabupaten Bekasi.

Koordinator Aksi, Rijal, mengindikasi adanya penggelapan dana pajak mobil truk dinas lingkungan hidup dengan jumlah 183 unit tidak di bayarkan, sedangkan anggaran tersebut sudah dianggarkan, rata-rata 1-5 tahun menunggak sesuai dengan data yang kami temukan.

Dalam praktik ini dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi diduga telah masuk dalam indikasi sesuai dengan aturan: KHUP pasal 372 dan pasal 374 tentang penggelapan dana yang dimana akan dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp. 500.000.000,00 dan diduga dinas lingkungan hidup melakukan penggelapan yang dimana dana itu diperuntukan untuk membayar pajak mobil dinas yang terbengkalai pembayarannya.

Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tersebut, dan oknum dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bisa dikenakan juga UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 3 yang menyebut setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Disisi lain kita juga menemukan kemungkinan terbesar dugaan terjadinya KKN yang dilakukan oleh Kadis LH Kab Bekasi, sebagaimana kita lihat dari peningkatan LHKPN Kadis LH kabupaten Bekasi yang meningkat secara signifikan.

Yang mana kita ketahui bersama pendapatan pejabat negara seharusnya tidak terlalu fantastis nominalnya, tetapi LHKPN kadis DLH kab Bekasi ini meningkat sekitar 14 M pertahunnya. Artinya ini menjadi salah satu hal yang menjadi dugaan kami bahwa telah terjadi praktik KKN di dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu (LIMAKARA) mendesak Pj Bupati Bekasi agar segera memecat kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi dari jabatannya, dan juga lmendesak Kejari Bekasi untuk memeriksa dan memproses kadis DLH Bekasi.

“Berikutnya kita akan melakukan aksi besar-besaran di KPK untuk meminta KPK untuk menelusuri langsung asal usul peningkatan LHKPN Kadis DLH Kabupaten Bekasi,” tegas Rijal.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *