Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polres Metro Bekasi: Sebuah Pencapaian Besar

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240814-WA0059-1.jpg
Pengungkapan Kasus Narkoba yang Signifikan

Polres Metro Bekasi baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 7.732.425,45. Kasus besar ini berhasil diungkap sejak 3 Juni hingga 8 Agustus 2024 dari total 9 perkara. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian besar dan diperkirakan menyelamatkan 36.152 jiwa.

Kronologis Pengungkapan

Kapolres menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan adalah berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan kasus di Kosambi yang melibatkan peredaran sabu oleh tersangka berinisial JA. Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan total 8 pelaku dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S. Para pelaku berasal dari berbagai kawasan seperti Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara. “Kronologis pengungkapan adalah dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh JA. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024) siang.

Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai lokasi. Lokasi tersebut termasuk rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; di rumah di Kp. Walahir, Kecamatan Cikarang Utara; di Jl. Tambak Baya, Desa Karawang, Kecamatan Karawang Barat; Perum Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; di kp. Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Kemudian Jl. Kebalen, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga ke PIK 2, Kelurahan Salembaran Jati, Kosambi, Tangerang. Selanjutnya TKP ada di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan di Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. “Barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” ujarnya.

Pasal yang Dikenakan dan Modus Operandi

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 6 hingga 20 tahun dan seumur hidup. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram. “Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi,” ungkap Kompol. Dedi Herdiana.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF