Medan – Azid SMTP, Ketua LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara (P2NAPAS), mengatakan kepada awak media bahwa menurut kronologis data yang dipunyai pihaknya, ada kejanggalan dalam program Bantuan Penanganan Perumahan Berbasis Komunitas di Desa Purba Tua Kota Padangsidimpuan TA 2019, Senin (18/3/2024).
“Kami menduga telah terjadi rekayasa dalam program kegiatan yang bersumber dari APBN itu mulai dari proses perencanaan hingga selesainya kegiatan,” ungkap Azid SMTP.
“Data yang kita punya, mulai dari proses pengusulan ke Menteri PUPR cq Dirjen Penyediaan Rumah TA 2019 hingga pengurusan segala dokumen tentang izin di tingkat Kota Padangsidimpuan, sesuai dokumen tanggal surat yang dikeluarkan terlihat sangat instant dalam prosesnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Azid mengatakan bahwa proses pengajuan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut diketahui adanya manipulatif data pekerjaan dari Irsan Efendi Nasution (wiraswasta), yang mana diketahui pada saat tersebut pekerjaannya adalah Walikota Padangsidimpuan.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahuhn 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat (7) huruf a dan Pasal 101 huruf c, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri No.470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el berlaku seumur hidup, di duga Walikota Padangsidimpuan telah memalsukan identitas kependudukannya,” terang Azid SMTP.
“Selain itu, ada juga beberapa fakta menarik terkait Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang bakal kita adukan kepihak aparat hukum tentang korelasi antara Pihak I dan Pihak II,” tambahnya.
“Kita sedang menyusun aduan dimaksud dengan rekan-rekan dari media sekaligus berkordinasi dengan pihak aparat hukum tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pengaduan ini,” imbuhnya.
*Mudah-mudahan dalam minggu ini aduan tersebut sudah bisa kita masukkan,”tutup Azid SMTP.
Sementara saat diminta tanggapannya, Rahmat Marzuki Nasution mantan Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan pada masa itu, menyampaikan bahwa sesuai tupoksi pihaknya tidak dilibatkan dalam pengawasan kegiatan tersebut.
“Terkait program kegiatan BSPS Stimulan T A 2019, sesuai tupoksinya Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak ada melakukan pengawasan,” ujar singkat Rahmat Nasution.
(Afrialdi Nasution)