Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan tersangka HS dan barang bukti Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT, Kamis (13/8/2026). (Sumber:Kejaksaan Agung Republik Indonesia/Pusat Penerangan Hukum).
Perkara HS berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT. Ia diduga menerbitkan persetujuan berlayar dan menerima uang dari pihak keagenan kapal. Berikut 5 Fakta Kasus HS yang Diduga Terkait Pengelolaan Tambang PT AKT
-
-
HS Diserahkan ke Penuntut Umum Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan HS dan barang bukti Tahap II kepada Kejari Jakarta Pusat.
-
Kasus Berkaitan dengan Pertambangan PT AKT Perkara yang menjerat HS berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
-
HS Diduga Terbitkan Surat Persetujuan Berlayar HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi dengan ST meski mengetahui dokumen terkait batu bara PT AKT bermasalah.
-
Diduga Terima Uang dari Keagenan Kapal HS diduga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
-
Berkas Segera Masuk Pengadilan Tipikor Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
-
HS diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar dan menerima uang terkait pengangkutan batu bara PT AKT.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan terhadap tersangka berinisial HS tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.
HS Diduga Terbitkan Surat Persetujuan Berlayar
Berdasarkan hasil penyidikan, HS yang disebut sebagai Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial ST.
Penerbitan surat tersebut diduga berlangsung sejak September 2022 hingga Mei 2025.
Penyidik menduga HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT tersebut berkaitan dengan izin yang telah diterminasi.
Meski demikian, HS diduga tetap memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan terkait.
Diduga Terima Uang dari Keagenan Kapal
Dalam perkara ini, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak keagenan kapal sebagai imbalan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT AC.
Penyidik menduga HS tidak melakukan pengecekan secara langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana dipersyaratkan dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen persetujuan berlayar meskipun sejumlah persyaratan yang seharusnya diperiksa belum dipastikan keabsahannya.
HS Diduga Tak Memeriksa Laporan Hasil Verifikasi
Penyidik juga menduga HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan surat persetujuan berlayar, termasuk untuk memastikan keabsahan muatan.
Menurut penyidik, dugaan penerimaan uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan ST membuat HS tidak menjalankan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, proses penerbitan dokumen terkait pengangkutan batu bara tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
HS Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Primair:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair:
Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
HS Ditahan untuk Kepentingan Pembuktian
Untuk kepentingan pembuktian perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap HS.
Dalam siaran pers disebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli 2026 hingga 1 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.
Catatan redaksional: rentang tanggal penahanan yang tercantum dalam bahan sumber perlu dikonfirmasi kembali kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan karena keterangan “20 hari” tidak selaras dengan rentang tanggal 23 Juli sampai 1 September 2026 secara kalender. Dalam naskah ini, tanggal dan durasi dipertahankan sesuai bahan sumber.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah proses Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan.
Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Perkara terhadap HS selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan. Status HS sebagai tersangka tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)

