Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan TPPU, Kamis (13/8/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia/Pusat Penerangan Hukum).

Penyerahan Tahap II menjadi langkah lanjutan proses hukum terhadap AW. Jaksa kini akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berikut 5 Fakta Penyerahan Tersangka AW dalam Kasus TPPU oleh Kejagung

    • Kejagung Serahkan AW ke Penuntut Umum
      Tim Penyidik JAM PIDSUS melaksanakan Tahap II perkara dugaan TPPU terhadap tersangka AW di Kejari Jakarta Pusat.
    • AW Diduga Terlibat Penyembunyian Harta
      Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga turut serta menyamarkan asal-usul dan kepemilikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
    • Perkara Berkaitan dengan Dugaan Suap dan Gratifikasi
      TPPU yang disangkakan kepada AW memiliki tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi.
    • AW Dijerat Pasal 607 KUHP
      AW disangkakan dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf b secara primair dan huruf c secara subsidair UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    • Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
      Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tersangka AW diduga terlibat dalam penyamaran asal-usul harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Jakarta, Mediarjn.comTim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang menjerat AW berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, di antaranya perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu 2012 hingga 2022 di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia disebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2024.

AW Diduga Sembunyikan Asal-usul Harta

Berdasarkan hasil penyidikan, AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama dengan tersangka berinisial ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta Nomor 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama ZR terkait penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau mengaburkan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Akibatnya, asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut diduga menjadi tidak jelas.

AW Disangkakan Pasal TPPU

Atas perkara tersebut, AW disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:

Primair:
Pasal 607 Ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair:
Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AW Ditahan hingga 1 September 2026

Untuk kepentingan pembuktian perkara, tersangka AW selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.

Setelah proses Tahap II tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Seluruh proses hukum terhadap AW selanjutnya akan diuji melalui tahapan persidangan. Status tersangka dalam perkara ini juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *