Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka ‘AN’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Tersangka AN diduga telah menerima sejumlah uang tunai yang diberikan oleh H. Endang (PT PGA), untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H., terhadap tersangka AN setelah pemeriksaan selama delapan jam, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024.
Syarif mengatakan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini (19 Maret 2024) akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan.
Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Humas)