Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

Slider Banner HUT RI 80  
 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-81 2 September 2026 (2) Kajari Toba Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (3) Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (4) UCAPAN SELAMAT HARI LAHIR KEJAKSAAN-RI KE-81 2026. Samron Immanuel Simanjuntak S.STP., M.AP. Plt. KACABDIS PENDIDIKAN WILAYAH VIII PROVINSI SUMATERA UTARA  (5) Juliber Arman Simanjuntak, S.Pd., M.Pd.|Ka. SMAN 1 ULUAN|Ucapan Harla Kejaksaan Negeri RI Ke-81 2026
		
    </div>
    <div class=
Avatar Redaksi
Kejaksaan RI menerima kunjungan kehormatan pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus DPN PERADI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dok. Kejaksaan RI.

 

Pertemuan Kejaksaan RI dan POLA membahas penguatan kapasitas, jejaring profesi hukum lintas negara, serta supremasi hukum dan integritas menghadapi tantangan global. Berikut 3 Fokus Kerja Sama Kejaksaan RI dan POLA Hadapi Tantangan Hukum Global _______________________________
  • Kejaksaan RI dan POLA Bahas Tantangan Hukum Era Digital.
  • AI hingga Kejahatan Lintas Negara Jadi Tantangan Baru.
  • Tiga Pilar Kerja Sama Hukum Internasional Didorong.
Kejaksaan RI memperkuat komitmen membangun kerja sama dengan komunitas hukum internasional melalui pertemuan dengan POLA dan DPN PERADI. Fokus kerja sama diarahkan pada peningkatan kapasitas hukum, penguatan jejaring lintas negara, serta supremasi hukum dan integritas dalam menghadapi perkembangan AI, kejahatan lintas negara, aset virtual, dan transaksi digital.
Apa yang Perlu Diketahui?

Kejaksaan RI menerima kunjungan pimpinan dan delegasi POLA yang didampingi DPN PERADI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pertemuan membahas semakin kompleksnya tantangan hukum global akibat perkembangan teknologi, AI, kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi digital, perlindungan data, dan sengketa lintas yurisdiksi. Kejaksaan menawarkan tiga pilar kerja sama, yakni pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara, serta komitmen terhadap supremasi hukum, integritas, dan kepercayaan publik.

Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejaksaan RI menerima delegasi POLA dan DPN PERADI membahas kerja sama hukum internasional


Pertemuan di Kejaksaan Agung membahas tantangan hukum global, penguatan profesi, integritas, hingga penanganan perkara lintas yurisdiksi.

JAKARTA, Mediarjn.com – Kejaksaan Republik Indonesia membuka ruang penguatan kerja sama dengan komunitas hukum internasional untuk menghadapi semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum di era digital.

Komitmen tersebut mengemuka saat Kejaksaan RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarkomunitas hukum sekaligus bertukar pengalaman mengenai perkembangan sistem hukum, profesi hukum, serta tantangan penegakan hukum yang semakin bersifat lintas negara.

Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.

Menurutnya, pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarkomunitas hukum.

“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama.”

Tantangan Hukum Makin Kompleks

Dalam pertemuan itu, Jamdatun menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan RI tidak hanya berkaitan dengan fungsi penuntutan dalam perkara pidana.

Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, serta pengawasan.

Pada bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran preventif dalam membantu memastikan proses pengambilan keputusan publik berjalan secara legal, cermat, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

Peran tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Jamdatun menilai persoalan penegakan hukum saat ini tidak dapat lagi dipandang secara terpisah.

Perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi telah menciptakan tantangan baru yang membutuhkan respons hukum secara lebih komprehensif.

“Tantangan penegakan hukum dewasa ini tidak dapat lagi dilihat secara terpisah antara penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat.”

Menurutnya, seluruh aspek tersebut saling berkaitan dalam satu tujuan, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Tidak Bisa Dihadapi Satu Negara Sendiri

Kompleksitas persoalan hukum lintas batas membuat kerja sama internasional dinilai semakin penting.

Kejaksaan RI menilai tidak ada satu institusi maupun satu negara yang dapat menghadapi seluruh tantangan tersebut secara mandiri.

Karena itu, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi hukum, praktisi, dan akademisi, menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, POLA dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga standar profesi, membangun budaya integritas, serta menjembatani perkembangan praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.

Tiga Pilar Kerja Sama

Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga ruang penguatan kerja sama yang dapat dikembangkan ke depan.

Pertama, pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum.

Kerja sama dapat diarahkan melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama atau joint training, serta berbagai program edukasi untuk membentuk praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan memiliki perspektif internasional.

Kedua, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara.

Jejaring tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan mempermudah pertukaran informasi dalam menghadapi persoalan hukum yang memiliki dimensi lintas yurisdiksi.

Ketiga, penguatan komitmen terhadap supremasi hukum, integritas, dan kepercayaan publik.

Kejaksaan RI mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan beretika tinggi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kejaksaan Buka Kolaborasi dengan Komunitas Hukum Internasional

Menutup sambutannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terus membangun kolaborasi dengan komunitas hukum internasional.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi dapat berkembang menjadi kolaborasi konkret dalam peningkatan kapasitas, penguatan jejaring profesi, serta respons bersama terhadap berbagai persoalan hukum baru.

Di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kejahatan lintas batas, penguatan kerja sama hukum internasional menjadi semakin relevan untuk memastikan hukum tetap mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Pada akhirnya, supremasi hukum, integritas profesi, dan kepercayaan publik menjadi tiga unsur penting yang harus terus dijaga agar hukum tetap berfungsi sebagai fondasi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF