Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

Slider Banner HUT RI 80  
 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-81 2 September 2026 (2) Kajari Toba Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (3) Ucapan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 2026  (4) UCAPAN SELAMAT HARI LAHIR KEJAKSAAN-RI KE-81 2026. Samron Immanuel Simanjuntak S.STP., M.AP. Plt. KACABDIS PENDIDIKAN WILAYAH VIII PROVINSI SUMATERA UTARA  (5) Juliber Arman Simanjuntak, S.Pd., M.Pd.|Ka. SMAN 1 ULUAN|Ucapan Harla Kejaksaan Negeri RI Ke-81 2026
		
    </div>
    <div class=
Avatar Boy
Advokat Alofsen Marbun mendatangi Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi kliennya terkait dugaan perampasan. (Dok. Mediarjn.com)

 

Perkembangan laporan dugaan perampasan di Jatiasih menjadi perhatian setelah kuasa hukum meminta kejelasan proses penyelidikan dan keberadaan barang yang dilaporkan hilang. Berikut 5 Hal yang Dipertanyakan Advokat soal Laporan Dugaan Perampasan di Jatiasih _______________________________
  • Laporan polisi dibuat pada 3 Agustus 2026.
  • Polisi disebut telah mengecek lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.
  • Advokat mempertanyakan perkembangan perkara setelah 11 Agustus 2026.
  • Keberadaan barang yang dilaporkan hilang turut dipertanyakan.
  • Redaksi masih menunggu tanggapan resmi Polsek Jatiasih.
Advokat Alofsen Marbun mendatangi Polsek Jatiasih untuk meminta kejelasan perkembangan laporan polisi kliennya terkait dugaan perampasan dengan ancaman kekerasan. Ia juga mempertanyakan keberadaan barang yang dilaporkan hilang serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat.
Apa yang Perlu Diketahui?

Laporan dugaan perampasan yang dibuat pada 3 Agustus 2026 di Polsek Jatiasih kembali dipertanyakan oleh kuasa hukum pelapor. Advokat Alofsen Marbun mengapresiasi langkah awal polisi yang disebut telah mengecek lokasi dan memeriksa saksi, tetapi meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara selanjutnya. Redaksi Mediarjn.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiasih, namun belum memperoleh tanggapan hingga artikel ini disusun.

Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Tiga Jam Menunggu, Advokat Alofsen Marbun Pertanyakan Perkembangan LP Nomor 90 dan Keberadaan Barang Bukti

Kota Bekasi, Mediarjn.com – Advokat Alofsen Marbun mendatangi Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin (7/9/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat kliennya terkait dugaan perampasan dengan ancaman kekerasan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/VIII/SPKT.Unitreskrim/Polsek Jatiasih/Polrestro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Agustus 2026.

Alofsen mengatakan kedatangannya bertujuan meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan berjalan, termasuk kejelasan mengenai barang-barang yang disebut hilang serta status pihak yang diduga terlibat.

Menurut Alofsen, setelah laporan dibuat pada 3 Agustus 2026, pihak Polsek Jatiasih bergerak cepat dengan melakukan pengecekan lokasi kejadian pada 4 Agustus 2026. Selain itu, saksi pelapor dan dua saksi kejadian juga disebut telah menjalani pemeriksaan.

Ia mengapresiasi langkah awal tersebut. Namun, menurutnya, perkembangan perkara setelah adanya kedatangan pihak yang diduga mengambil barang pada 11 Agustus 2026 belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.

“Saya datang ke Polsek Jatiasih untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan polisi kami pada tanggal 3 Agustus 2026. Namun sampai saat ini kami tidak tahu sampai di mana proses penyelidikannya,” ujar Alofsen.

Ia juga mempertanyakan keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang serta bagaimana tindak lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Alofsen, transparansi mengenai tahapan penanganan laporan penting agar pelapor memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga Jam Menunggu di Polsek Jatiasih

Alofsen mengungkapkan dirinya bersama pihak terkait telah menunggu sekitar tiga jam di Polsek Jatiasih untuk bertemu dengan Kanit Reskrim maupun Kapolsek Jatiasih.

Namun, pertemuan tersebut disebut belum terlaksana.

“Sudah tiga jam kami menunggu di Polsek Jatiasih untuk bisa bertemu Kanit Reskrim maupun Kapolsek Jatiasih. Namun kami tidak bertemu sama sekali,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Alofsen meminta agar pimpinan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuat kliennya dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Barang yang Dilaporkan Hilang

Dalam laporan polisi tersebut, klien Alofsen berinisial L.J.C.K. melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan.

Sejumlah barang yang disebut hilang dalam laporan antara lain tiga unit stabilizer, satu unit kulkas, dua unit televisi, satu unit showcase, dua unit kipas angin, dan satu unit speaker.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Mediarjn.com Upayakan Konfirmasi Kepolisian

Untuk memperoleh informasi berimbang, tim redaksi Mediarjn.com juga telah berupaya menemui Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiasih di kantor Polsek Jatiasih.

Namun, berdasarkan keterangan tim redaksi, keduanya tidak berada di tempat saat upaya konfirmasi dilakukan.

Redaksi juga telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, tetapi hingga artikel ini disusun belum memperoleh tanggapan.

Karena itu, Mediarjn.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Polsek Jatiasih mengenai status terkini LP/B/90/VIII/2026, termasuk tahapan penyelidikan, keberadaan barang bukti, maupun tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

Menunggu Kejelasan Proses Hukum

Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan hanya mengenai laporan dugaan perampasan, tetapi juga sejauh mana proses penanganan laporan tersebut telah dilakukan setelah laporan dibuat pada 3 Agustus 2026.

Kejelasan mengenai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, status barang bukti, serta tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan menjadi informasi penting bagi pelapor maupun publik.

Mediarjn.com menempatkan keterangan Advokat Alofsen Marbun sebagai pihak pelapor dalam pemberitaan ini dan tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan proses hukum yang berlaku.

Hingga artikel ini ditulis, Polsek Jatiasih belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi mengenai perkembangan laporan tersebut. Mediarjn.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak lain yang berkepentingan.


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF