BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Kejaksaan Negeri Mimika menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara sebesar Rp26,368 miliar dari terpidana perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport Kabupaten Mimika.

 

Kejari Mimika menerima pembayaran Rp26,368 miliar dari terpidana P.J.K. setelah perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport memperoleh kekuatan hukum tetap. Berikut 5 Fakta Pemulihan Rp26,3 Miliar Kasus Korupsi Aerosport Mimika.
  • Kejari Mimika menerima pembayaran Rp26,368 miliar.
  • Pembayaran berasal dari uang pengganti, denda, dan biaya perkara.
  • Proyek aerosport memiliki nilai kontrak Rp79,134 miliar.
  • Proyek aerosport memiliki nilai kontrak Rp79,134 miliar.
  • Kerugian negara berdasarkan penghitungan auditor mencapai Rp31,302 miliar.
Kejari Mimika menerima Rp26.368.644.220,73 dari terpidana P.J.K. sebagai pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport Kabupaten Mimika TA 2021. Perkara tersebut telah incracht berdasarkan Putusan MA Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejari Mimika menerima Rp26,368 miliar dari terpidana P.J.K. dalam perkara korupsi proyek aerosport. Pembayaran tersebut terdiri atas uang pengganti, denda, dan biaya perkara. Setelah kewajiban finansial terpenuhi, P.J.K. tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Kejari Mimika menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dari terpidana P.J.K. setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

MIMIKA, Mediarjn.com — Kejaksaan Negeri Mimika menerima pembayaran sebesar Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K. terkait perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Kejaksaan menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut pada 14 dan 15 September 2026. Perkara telah berkekuatan hukum tetap atau incracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport dengan nilai kontrak Rp79,134 miliar. Kejaksaan Tinggi Papua mulai menyidik perkara itu pada Mei 2024 dan pada Juni 2025 menetapkan lima tersangka.

Negara Pulihkan Lebih dari Rp26,3 Miliar

Kejari Mimika mencatat kewajiban P.J.K. terdiri atas uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73, denda Rp500 juta, serta biaya perkara tingkat kasasi Rp2.500.

Sebelum pembayaran terakhir, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah aset dalam proses penyidikan. Nilainya mencapai Rp5.433.657.000 dan kemudian dieksekusi dengan penyetoran ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Setelah dikurangi nilai yang telah disita dan dieksekusi tersebut, tersisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73. Terpidana kemudian membayar sisa uang pengganti tersebut pada 14 dan 15 September 2026.

P.J.K. juga membayar denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500. Dengan demikian, total pembayaran yang diterima Kejari Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73.

Proyek Aerosport Bernilai Rp79,1 Miliar

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Kejati Papua menyebut nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp79.134.000.000. Dalam penyidikan, Kejaksaan menyatakan para pelaku pengadaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor, penyidik mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan lima tersangka pada Juni 2025, yakni D.R.M. selaku PA, S. selaku PPK, P.J.K. selaku pelaksana pekerjaan, R.K. selaku konsultan, serta A.J. selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.

Hukuman P.J.K. Berubah hingga Tingkat Kasasi

Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Desember 2025 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada P.J.K. Selain itu, pengadilan menjatuhkan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp31,302 miliar.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura pada 5 Maret 2026 tetap menyatakan P.J.K. terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Namun, pengadilan menaikkan pidana penjara menjadi 10 tahun, dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp31,302 miliar.

Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 pada 15 Juli 2026. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

Kewajiban Finansial Telah Dipenuhi

Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan pembayaran Rp26.368.644.220,73 telah menyelesaikan kewajiban finansial P.J.K. berupa uang pengganti, denda, dan biaya perkara.

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor pada Kejari Mimika akan menyetorkan pembayaran tersebut ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI. Dengan pembayaran itu, kewajiban finansial terpidana dinyatakan telah dilaksanakan.

P.J.K. masih harus menjalani pidana badan selama 10 tahun sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini memperlihatkan bahwa proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan tidak hanya mengeksekusi pidana badan, tetapi juga menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda kepada negara.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami