BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com

DPO Korupsi Asal Kejati Kalsel Ditangkap di Berau, Terpidana Divonis 5 Tahun

Avatar Redaksi
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau mengamankan DPO perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (24/9/2026). (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)

 

Penangkapan Joko Supriyanto menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi yang sebelumnya masuk DPO. Kejaksaan mengamankannya di Berau setelah bertahun-tahun berstatus buronan. Berikut 5 Fakta Penangkapan DPO Korupsi Asal Kejati Kalsel di Berau.
  • Tim Satgas SIRI Kejagung mengamankan DPO korupsi di Berau.
  • Joko Supriyanto ditangkap di Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
  • Joko merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan putusan 2017.
  • Pengadilan menjatuhkan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Terpidana juga dibebani uang pengganti Rp471,64 juta.
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supriyanto, DPO perkara korupsi asal Kejati Kalimantan Selatan, di Tanjung Redeb, Berau, pada 24 September 2026. Joko merupakan terpidana yang sebelumnya divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp471,64 juta.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung mengamankan Joko Supriyanto, DPO korupsi asal Kejati Kalsel, di Berau pada 24 September 2026 untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Joko Supriyanto, terpidana perkara korupsi yang masuk DPO sejak putusan pengadilan pada 2017.

BERAU, Mediarjn.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Petugas mengamankan buronan berinisial Joko Supriyanto pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kejaksaan mencatat Joko sebagai terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Joko sebelumnya berstatus wiraswasta sekaligus Ketua KUD Jujur Usaha. Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Putusan Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017 telah menyatakan Joko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan mengadili perkara tersebut secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Joko bersalah sesuai dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, putusan menetapkan pidana subsidair berupa kurungan selama empat bulan. Selain pidana badan dan denda, pengadilan juga mewajibkan Joko membayar uang pengganti Rp471,64 juta.

Putusan tersebut juga mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Diamankan di Berau

Tim gabungan mengamankan Joko setelah menemukan keberadaannya di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Kejaksaan menyebut Joko bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan sehingga proses tersebut berjalan lancar.

Setelah diamankan, Joko kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi putusan dan memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.

Konteks hukum: Dalam perkara ini, status Joko Supriyanto bukan lagi sekadar tersangka, melainkan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kejaksaan Agung. Penangkapan pada 24 September 2026 merupakan bagian dari upaya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya masuk DPO.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami