Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka A yang masuk DPO di wilayah Cisauk, Tangerang, Rabu (23/9/2026).
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Penangkapan DPO kasus dugaan korupsi ore nikel membuka kembali proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan aktivitas pelabuhan dan persetujuan sandar serta berlayar kapal di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Berikut 5 Fakta Penangkapan DPO Kasus Ore Nikel dengan Dugaan Kerugian Rp233 Miliar.
-
Tim SIRI Kejagung mengamankan DPO berinisial A.
A ditangkap di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
A masuk DPO Kejati Sulawesi Tenggara sejak Agustus 2026.
Perkara berkaitan dengan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.
Kejaksaan menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka A, yang masuk DPO dalam perkara dugaan korupsi terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Kolaka. Kejaksaan menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung mengamankan DPO berinisial A di Cisauk, Tangerang, pada 23 September 2026. A merupakan tersangka perkara dugaan korupsi terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel di Kolaka. Kejaksaan menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp233 miliar. A kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik untuk menjalani proses hukum.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Tim SIRI Kejaksaan Agung menangkap tersangka A di Cisauk, Tangerang, setelah masuk DPO Kejati Sulawesi Tenggara sejak Agustus 2026.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang buronan berinisial A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (23/9/2026).
Tim menangkap A di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. A merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.
Kejaksaan menyebut A berusia 39 tahun, lahir di Jakarta pada 2 Agustus 1987, berkewarganegaraan Indonesia, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Masuk DPO Sejak Agustus 2026
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan A sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Penyidik kemudian menetapkan A sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku syahbandar dalam memberikan persetujuan sandar dan berlayar bagi kapal pengangkut ore nikel.
Dalam perkara itu, kapal disebut menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.
Dugaan Korupsi Disebut Rugikan Negara Rp233 Miliar
Kejaksaan menduga perbuatan A memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang disebut dalam rilis resmi Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Namun, status A dalam perkara ini masih sebagai tersangka. Pembuktian mengenai tindak pidana dan kerugian negara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kooperatif Saat Diamankan
Saat petugas mengamankannya, A disebut bersikap kooperatif. Tim kemudian menyerahkan A kepada Jaksa Penyidik untuk menjalani proses hukum dan tindak lanjut penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI mencari dan mengamankan para tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk mendukung proses penegakan hukum serta kepastian hukum.
Kejaksaan Agung sekaligus mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
(Red)

