Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait insiden yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. (Sumber: Dokumentasi Dewan Pers).
Berikut tujuh poin penting sikap resmi Dewan Pers yang menegaskan perlindungan terhadap profesi wartawan serta pentingnya menjaga etika komunikasi antara profesi hukum dan pers.
-
-
Dewan Pers keluarkan sikap resmi atas insiden konferensi pers.
-
Ucapan advokat kepada wartawan dinilai merendahkan profesi pers.
-
Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers.
-
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik.
-
Pers berperan memenuhi hak publik atas informasi.
-
Wartawan diingatkan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
-
Hubungan profesi hukum dan pers harus dibangun dengan saling menghormati.
-
Pernyataan resmi disampaikan usai insiden konferensi pers kasus PT ASABRI yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapi. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris melontarkan ucapan yang kemudian dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.
Dalam pernyataan resminya, Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers menyayangkan respons tersebut dan menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian salah satu poin sikap resmi Dewan Pers.
Wartawan Jalankan Amanat Undang-Undang Pers
Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, mengonfirmasi fakta, dan menghadirkan berbagai sudut pandang kepada masyarakat.
Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Komaruddin mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers mencakup pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi, penegakan nilai demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengawasan terhadap kepentingan publik, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Seruan Hormati Profesi Wartawan
Melalui pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, maupun masyarakat, agar menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, hubungan antara profesi hukum dan profesi jurnalistik seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati karena keduanya memiliki peran penting dalam menjaga negara hukum dan demokrasi.
Wartawan Diingatkan Tetap Berpegang pada Kode Etik
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar selalu menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa profesionalisme wartawan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Dengan demikian, penghormatan terhadap profesi wartawan harus berjalan beriringan dengan komitmen insan pers untuk menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Red)

