Tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan investigasi lapangan menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran arang batok untuk bahan baku briket di Bantargebang. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi).
5 Fakta Investigasi DLH Bekasi soal Dugaan Pencemaran Udara di Bantargebang
-
-
Warga Melaporkan Dugaan Asap Mengganggu
-
DLH Langsung Turunkan Tim Teknis
-
Aktivitas Usaha Ikut Diperiksa
-
Hasil Akan Dianalisis Secara Ilmiah
-
Warga Diajak Terus Aktif Melapor
-
Lima poin penting mengenai langkah cepat DLH Kota Bekasi dalam merespons laporan warga terkait dugaan pencemaran udara di Bantargebang.
DLH Kota Bekasi menurunkan tim teknis untuk menguji kualitas udara dan memeriksa kepatuhan lingkungan usaha.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat merespons laporan warga mengenai dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok untuk bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Tim teknis langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi lapangan, pengukuran kualitas udara, serta pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, pengawasan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih.
Selain melakukan pengukuran kualitas udara, DLH juga memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kelengkapan perizinan serta pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Seluruh hasil investigasi nantinya akan dianalisis oleh tim teknis. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan hidup atau ketentuan perizinan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.
DLH Kota Bekasi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pencemaran lingkungan. Partisipasi warga dinilai penting untuk mendukung pengawasan lingkungan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi lebih dini dan ditangani secara tepat.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan melalui mekanisme verifikasi lapangan.
(Red)

