Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan ultah reda vantovani Intel Kejagung Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Papan bunga yang dikirim RJN Bekasi Raya berisi ajakan kepada Wali Kota Bekasi untuk memfasilitasi dialog terbuka mengenai penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026. Sumber: Foto ekslusif Mediarjn.com).

RJN Bekasi Raya mengapresiasi klarifikasi Diskominfostandi dan mengusulkan dialog bersama Wali Kota Bekasi.

Bekasi, Mediarjn.comRuang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui pengiriman papan bunga yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Aspirasi tersebut berisi ajakan untuk menggelar dialog terbuka terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Senin (29/6/2026).

Langkah itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) memberikan jawaban resmi atas permohonan klarifikasi mengenai penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 melalui Surat Nomor 400.14.5.6/3921/DISKOMINFOSTANDI.IKP tertanggal 23 Juni 2026.

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengapresiasi respons tertulis yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, jawaban tersebut merupakan bentuk komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers.

Diskominfostandi Sampaikan Klarifikasi Resmi

Dalam surat klarifikasinya, Diskominfostandi menjelaskan bahwa kegiatan HPN Bekasi Raya merupakan agenda tahunan yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kota Bekasi juga menerangkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi kewenangan pejabat yang berwenang.

Selain itu, Diskominfostandi menyebut penyelenggaraan kegiatan dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan unsur insan pers Bekasi Raya, yang meliputi organisasi profesi wartawan, kelompok kerja (pokja), komunitas, paguyuban wartawan, hingga perusahaan media.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berimbang, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

RJN Bekasi Raya Usulkan Forum Dialog

Menanggapi jawaban tersebut, Hisar Pardomuan menyampaikan bahwa komunikasi yang telah terjalin diharapkan dapat dilanjutkan melalui forum dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan informasi secara lebih komprehensif sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi yang telah memberikan jawaban resmi. Kami berharap komunikasi ini dapat dilanjutkan melalui forum dialog bersama sehingga seluruh informasi dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak,” ujar Hisar.

Papan Bunga Sebagai Bentuk Penyampaian Aspirasi

Sebagai simbol penyampaian aspirasi, RJN Bekasi Raya mengirimkan papan bunga kepada Wali Kota Bekasi.

Dalam papan bunga tersebut, RJN mengusulkan agar dilakukan pertemuan yang melibatkan:

  • Diskominfostandi Kota Bekasi;
  • Panitia HPN Bekasi Raya 2026; dan
  • pihak ketiga atau Event Organizer (EO), apabila terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Pesan yang tercantum pada papan bunga berbunyi:

“Biar Jelas & Tuntas…!!! Save. Kalau Bersih Kenape Risih.”

Menurut RJN Bekasi Raya, kalimat tersebut merupakan bentuk ajakan agar komunikasi dan keterbukaan informasi publik terus diperkuat sehingga setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Harapkan Fasilitasi Wali Kota Bekasi

RJN Bekasi Raya berharap Wali Kota Bekasi dapat memfasilitasi dialog bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026.

Hisar menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau mencari pihak yang bersalah, melainkan sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Bekasi dapat memfasilitasi dialog bersama Diskominfostandi, panitia, dan pihak ketiga apabila ada. Tujuannya agar seluruh informasi mengenai penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 menjadi jelas, tuntas, serta dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh,” katanya.

Menjunjung Kode Etik Jurnalistik

RJN Bekasi Raya menyatakan penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RJN juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, independensi, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang bagi hak jawab maupun penjelasan tambahan dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya jawaban resmi dari Diskominfostandi, RJN berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus berlanjut melalui dialog yang konstruktif, sehingga informasi mengenai penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan:

  • Surat Diskominfostandi Kota Bekasi Nomor 400.14.5.6/3921/DISKOMINFOSTANDI.IKP tanggal 23 Juni 2026;
  • dokumentasi penyampaian aspirasi RJN Bekasi Raya melalui papan bunga; dan
  • pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya.

Redaksi menyajikan informasi dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan (cover both sides), independensi, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan oleh pihak mana pun. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi tambahan, atau hak jawab dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak terkait lainnya, redaksi terbuka untuk memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(Red)

Avatar RD AHMAD SYARIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *