Dugaan penganiayaan wartawan M Nawir Ndepa di Kolaka Utara saat menjalankan tugas jurnalistik. (Sumber: Dok. Mediarjn.com.)
Dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kolaka Utara masih dalam proses penanganan. Berikut sejumlah hal penting yang perlu diketahui tanpa mengabaikan praduga tak bersalah. Berikut 5 Hal Penting dalam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Kolaka Utara.
-
M. Nawir Ndepa disebut mengalami dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa disebut terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Wakapolres Kolaka Utara menyatakan perkara akan ditangani serius.
Dewan Pers memiliki mekanisme penanganan terkait kekerasan terhadap wartawan.
Pihak yang disebut terlapor tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan.
Dugaan kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Batu Putih, Kolaka Utara, mendapat sorotan. Kepolisian menyatakan perkara akan ditangani serius, sementara proses pemeriksaan perlu tetap menjunjung transparansi, praduga tak bersalah, serta hak semua pihak untuk memberikan keterangan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa di Kolaka Utara masih dalam proses penanganan. Dewan Pers memiliki mekanisme terkait kekerasan terhadap wartawan, sedangkan pihak yang disebut terlapor tetap memiliki hak jawab dan pembelaan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
M. Nawir Ndepa disebut mengalami dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batu Putih. Polisi menyatakan perkara akan ditangani serius, sementara pihak yang disebut terlapor masih memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan.
Jakarta, Mediarjn.com — Dugaan penganiayaan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (26/9/2026), mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Prof. Sutan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan. Ia juga mendorong Dewan Pers serta jajaran kepolisian di tingkat daerah hingga pusat untuk mengawal proses penanganan perkara.
Materi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa peristiwa bermula ketika M. Nawir menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari konfirmasi. Dalam proses tersebut, ia diduga mengalami pemukulan yang dilakukan oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen.
Pihak Herman belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi mengenai dugaan tersebut. Karena itu, Mediarjn.com menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan bahwa Herman telah melakukan tindak pidana.
Polisi Menyatakan Perkara Akan Ditangani Serius
Dalam materi sumber, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara serius.
“InsyaAllah kami tangani serius perkara ini.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar harapan agar proses hukum berjalan secara objektif. Namun, Sutan menilai pengawasan terhadap proses penanganan tetap penting untuk memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur.
Menurutnya, status Herman sebagai pejabat pemerintahan desa membuat proses penanganan perkara perlu berjalan transparan dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti.
Kebebasan Pers Menjadi Perhatian
Sutan menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan antara dua individu, tetapi juga dari aspek perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar penganiayaan, itu adalah upaya membungkam kebenaran.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Sutan terhadap perkara yang sedang berjalan. Apakah tindakan tersebut memang berkaitan dengan upaya menghalangi kegiatan jurnalistik masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dewan Pers juga pada Juli 2026 menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan memperoleh versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang mendapat perlindungan UU Pers.
Dewan Pers Memiliki Mekanisme Penanganan Pengaduan
Dalam konteks perlindungan profesi, Dewan Pers memiliki mekanisme pengaduan yang mencakup persoalan terkait karya jurnalistik, kegiatan jurnalistik, serta kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers.
Pedoman Dewan Pers mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan juga mencakup kekerasan fisik, ancaman, perusakan peralatan liputan, hingga tindakan yang menghalangi wartawan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Karena itu, keterkaitan dugaan kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan Harus Beri Ruang bagi Semua Pihak
Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, Sutan mendorong pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak yang dilaporkan, termasuk pengamanan bukti serta pemeriksaan medis apabila relevan.
Namun, proses pemeriksaan juga harus tetap menjunjung praduga tak bersalah.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan menyampaikan pembelaan. Status sebagai terduga atau terlapor tidak sama dengan status sebagai orang yang telah terbukti bersalah.
Prinsip tersebut penting agar penanganan perkara tidak berubah menjadi penghakiman sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pengadilan, apabila perkara berlanjut ke tahap tersebut, memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan Perkara Masih Perlu Diverifikasi
Berdasarkan materi yang diterima Mediarjn.com, laporan polisi disebut telah diterima dan tercatat. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen laporan polisi tersebut secara langsung untuk melakukan verifikasi independen.
Materi juga menyebutkan bahwa penyidik masih menelusuri kronologi lengkap dan tim media masih berupaya meminta keterangan dari Herman.
Dengan demikian, perkembangan perkara masih perlu diikuti melalui keterangan resmi kepolisian maupun dokumen hukum yang dapat diverifikasi.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Herman selaku pihak yang disebut dalam materi pemberitaan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Keterangan dari pihak terlapor penting untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, terlebih karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Perkara ini pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.
(Red)

