Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. (Sumber: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi)
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
Bekasi, Mediarjn.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah tiga lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kantor Pasar Bantargebang, serta sebuah rumah yang terkait dengan pejabat di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Disdagperin Kota Bekasi pada 2025.
Cari Bukti Dugaan Korupsi
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Dalam proses itu, penyidik mencari sekaligus mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungli terhadap pengelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.
Puluhan Dokumen Diamankan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh.
Dokumen tersebut mencakup berkas administrasi, surat rekomendasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Seluruh dokumen akan dipelajari lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga siaran pers diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

