Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi aset milik terpidana perkara korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, 10 Juli 2026.)
5 Fakta Penyitaan Aset Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung
-
Penyitaan berlangsung selama dua hari.
-
Total lahan mencapai 55.162 meter persegi.
-
Tiga ekskavator Hitachi ikut diamankan.
-
Aset berada di Pangkal Pinang dan Bangka Tengah.
-
Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.
Eksekusi aset terpidana korupsi timah mencakup tanah, bangunan, dan tiga ekskavator yang akan dilelang untuk negara.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pemulihan kerugian negara. Selama Rabu, 8 Juli hingga Kamis, 9 Juli 2026, tim melaksanakan sita eksekusi serentak terhadap aset milik terpidana perkara korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Eksekusi tersebut menyasar aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan, berupa tanah, bangunan, serta alat berat yang tersebar di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus bagian dari upaya Kejaksaan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah.
17 Bidang Tanah dan Tiga Ekskavator Disita
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim berhasil menyita 17 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 55.162 meter persegi, serta tiga unit ekskavator merek Hitachi yang terafiliasi dengan Terpidana Tamron alias Aon.
Di wilayah Kota Pangkal Pinang, Kejaksaan menyita enam bidang tanah dan bangunan. Dua bidang merupakan aset atas nama Tamron, sedangkan empat bidang lainnya tercatat atas nama Suwito Gunawan.
Selain aset tidak bergerak, tim juga mengamankan tiga unit ekskavator Hitachi, terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200 yang berada di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Bangka Tengah Jadi Lokasi Penyitaan Terbesar
Penyitaan terbesar dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, dengan total 11 bidang tanah Hak Milik.
Sebanyak 10 bidang merupakan aset atas nama Tamron yang tersebar di Kelurahan Beluluk, Dul, dan Koba dengan luas bervariasi, mulai dari puluhan hingga belasan ribu meter persegi.
Sementara itu, satu bidang tanah seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, tercatat atas nama Kian Nie, namun berdasarkan hasil penyidikan merupakan aset milik Tamron alias Aon.
Akan Dilelang untuk Mengganti Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh aset hasil sita eksekusi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terpidana.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu menyita barang bukti berupa timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik Terpidana Tamron alias Aon, serta 58 unit jumbo bag yang berkaitan dengan perkara yang sama.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan putusan pengadilan tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara melalui eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi.
(Red)

