Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Kasus ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)

5 Fakta Dugaan Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang yang Diungkap Kejaksaan Agung

  • Kasus Berawal dari Temuan Satgas PKH
  • Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka
  • Dugaan Manipulasi Uji Laboratorium
  • Diduga Ekspor Ilegal 390 Ton
  • Kerugian Negara Masih Dihitung

Dari dugaan manipulasi hasil laboratorium hingga ekspor ilegal sekitar 390 ton Logam Tanah Jarang, berikut lima fakta penting yang diungkap Kejaksaan Agung dalam perkara PT PMM.


Kasus berawal dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, kerugian negara masih dihitung bersama auditor BPKP.

Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.

Dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh JAM PIDSUS.

Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka

Setelah memeriksa sejumlah saksi pada 7 Juli 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • IS, selaku perwakilan PT PMM.
  • GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
  • JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE).

Dugaan Manipulasi Hasil Uji Laboratorium

Penyidik menduga IS meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh.

Tujuannya, agar kandungan Rare Earth Element (REE) yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Selain itu, penyidik menduga terjadi manipulasi kadar mineral dalam laporan laboratorium agar komoditas tersebut memenuhi syarat ekspor.

Sucofindo dan Bea Cukai Diduga Ikut Berperan

Dalam perkara ini, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel mineral.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya informasi bahwa komoditas tersebut mengandung Logam Tanah Jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang untuk diekspor.

Menurut penyidik, dokumen ekspor diterbitkan berdasarkan laporan survei yang tidak mencantumkan kandungan REE.

Diduga Ekspor Ilegal Capai 390 Ton

Akibat rangkaian dugaan perbuatan tersebut, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal dengan volume sekitar 390 ton.

Penyidik menilai dugaan tindakan tersebut memberikan keuntungan bagi perusahaan sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Kerugian Negara Masih Diaudit BPKP

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hingga saat ini nilai kerugian negara belum ditetapkan secara final.

Perhitungan masih dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Ketiga Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan yang relevan dalam KUHP.

Kejagung: Jadi Peringatan bagi Pelaku Kejahatan SDA

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Satgas PKH menyatakan perkara ini menjadi hasil nyata sinergi antara Satgas PKH dan aparat penegak hukum.

Kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan mineral strategis.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *