Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ setelah diduga meminta uang kepada sejumlah kepala desa dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.)

5 Fakta Dugaan Pencatutan Nama Kejaksaan di Kabupaten Tangerang

  • Dugaan Pencatutan Nama Kejaksaan Terungkap
  • WJ Diduga Minta Rp25 Juta
  • Operasi Digelar di Kecamatan Legok
  • Polisi Terima Pelimpahan Perkara
  • Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Kasus dugaan pencatutan nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mencuat setelah adanya laporan dari kepala desa. Berikut lima fakta penting yang terungkap dari operasi Tim Intelijen.


Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mengamankan pria berinisial WJ yang diduga mencatut nama institusi untuk meminta uang kepada kepala desa.

Kabupaten Tangerang, Mediarjn.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ yang diduga mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan dalih dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah diajukan ke kejaksaan.

Informasi awal diterima Tim Intelijen pada Kamis, 2 Juli 2026, dari salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar sekitar Rp25 juta yang diklaim sebagai biaya untuk menghentikan proses laporan pengaduan.

Kejari Bentuk Tim Intelijen

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Tim Intelijen kemudian melakukan langkah-langkah pengumpulan informasi sebagai upaya mendeteksi dugaan ancaman terhadap nama baik dan integritas institusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dugaan Permintaan Uang Mengatasnamakan Kejaksaan

Berdasarkan keterangan pelapor, WJ diduga menghubungi tiga kepala desa di Kecamatan Legok dan menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dalam komunikasi tersebut, WJ diduga meminta uang sekitar Rp25 juta dengan alasan untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah dilayangkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Pertemuan yang semula dijadwalkan pada 2 Juli 2026 sempat ditunda dan akhirnya disepakati berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026.

Diamankan Saat Menerima Uang

Sesuai informasi dari pelapor, pertemuan berlangsung di salah satu kantor desa di wilayah Kecamatan Legok sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah melalui proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Berdasarkan koordinasi antara pelapor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pria tersebut kemudian diamankan di lokasi.

Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp15 juta di dalam amplop.
  • Satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver.
  • Satu unit mobil Grand Livina tahun 2013.
  • Dokumen laporan pengaduan yang diajukan oleh LSM.
  • Tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
  • Rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor berdurasi sekitar 8 menit 51 detik.

Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penanganan perkara.

Diserahkan ke Kepolisian untuk Proses Hukum

Setelah diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses klarifikasi.

Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *