Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026. Penyidik menduga terjadi manipulasi hasil uji laboratorium hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses ekspor (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang PT PMM

  • Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
  • Dugaan Manipulasi Hasil Laboratorium
  • Ekspor Ilegal REE Disorot
  • Kerugian Negara Masih Diaudit
  • Ketiga Tersangka Ditahan

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi hasil laboratorium hingga penyalahgunaan kewenangan dalam ekspor mineral strategis. Berikut lima fakta penting yang terungkap dalam penyidikan.


Penyidik JAM PIDSUS menduga manipulasi uji laboratorium dan penyalahgunaan kewenangan membuka jalan ekspor ilegal mineral strategis.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah penyidik memeriksa ketiga pihak tersebut bersama 18 saksi lainnya serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin penyitaan dari pengadilan.

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tiga tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM.

Tiga Pejabat dan Perwakilan Perusahaan Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • IS, selaku perwakilan PT PMM.
  • GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
  • JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses ekspor komoditas yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE).

Diduga Rekayasa Hasil Uji Laboratorium

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga kandungan Rare Earth Element (REE) yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta agar kadar ilmenit dalam dokumen laboratorium dinyatakan memenuhi syarat ekspor sehingga dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Dugaan Manipulasi Dilakukan untuk Meloloskan Ekspor

Penyidik menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian terhadap bagian atas kemasan (jumbo bag), sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Padahal, menurut penyidik, GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Bea Cukai Diduga Terbitkan Dokumen Ekspor

Dalam perkara ini, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya informasi hasil pengujian yang menunjukkan kandungan REE.

Penyidik menduga dokumen ekspor diterbitkan berdasarkan laporan surveyor yang tidak memuat kandungan Logam Tanah Jarang sebagaimana hasil pengujian laboratorium yang telah dikondisikan.

Diduga Rugikan Negara dan Untungkan Perusahaan

Menurut Kejaksaan Agung, rangkaian dugaan perbuatan tersebut menyebabkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal dengan volume sekitar 390 ton.

Perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada PT PMM, sementara nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Nilai kerugian negara belum ditetapkan secara final karena masih menunggu hasil audit resmi. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *