Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses hukum dan mengimbau masyarakat tidak membangun opini berdasarkan spekulasi. (Sumber:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)

Berikut lima poin utama penjelasan Kejaksaan Agung mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri serta imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

5 Poin Penting Klarifikasi Kejaksaan Agung soal Penggeledahan oleh Polri

  • Kejagung Beri Klarifikasi
  • Penggeledahan Ranah Penyidik Polri
  • Imbauan Hindari Spekulasi
  • Hormati Independensi APH
  • Dukung Penegakan Hukum Transparan

Kapuspenkum Kejagung menegaskan penggeledahan merupakan kewenangan penuh Polri dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi.

Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi menyusul berkembangnya informasi di media massa dan media sosial mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghindari munculnya spekulasi maupun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

Kejagung Tegaskan Penggeledahan Merupakan Ranah Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri sebagai institusi yang menangani perkara.

Menurutnya, Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang Supriatna.

Menunggu Hasil Penyidikan Kepolisian

Kapuspenkum menjelaskan, Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk laporan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan proses hukum tersebut.

Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Publik Diimbau Tidak Membuat Opini Sepihak

Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kapuspenkum meminta masyarakat tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan isu yang berkembang di media sosial maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” kata Anang.

Komitmen Penegakan Hukum Profesional

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Kejagung, setiap proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *