Ilustrasi sidang dan koordinasi antara Dewan Pers dengan aparat kepolisian terkait sengketa karya jurnalistik media daring.
Abdul Manan menegaskan karya jurnalistik yang disengketakan publik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pidana.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Dewan Pers meminta Polda Metro Jaya untuk mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Undang-Undang Pers dalam menangani laporan terhadap dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth Pikiran Rakyat.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyusul adanya proses hukum yang kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dewan Pers Tegaskan Sengketa Jurnalistik Bukan Ranah Pidana
Abdul Manan menegaskan karya jurnalistik yang disengketakan publik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana.
“Prinsipnya, karya jurnalistik yang disengketakan publik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan Undang-Undang Pers, sehingga tidak boleh langsung dipidanakan,” ujar Manan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, penyelesaian etik melalui Dewan Pers merupakan bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus bagian dari penegakan profesionalitas jurnalistik di Indonesia.
Polisi Diminta Berkoordinasi Sesuai MoU Polri dan Dewan Pers
Dewan Pers juga meminta aparat kepolisian berpedoman pada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum profesi wartawan.
MoU tersebut ditandatangani pada masa Kapolri dijabat Tito Karnavian.
Dalam mekanisme itu, polisi diharapkan meminta pendapat Dewan Pers sebelum menentukan apakah suatu perkara merupakan sengketa jurnalistik yang masuk ranah etik atau mengandung unsur pidana.
“Polisi diharapkan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta pendapat apakah perkara ini merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme pers atau memang memiliki unsur pidana,” jelas Manan.
Sengketa Pers Disebut Sudah Pernah Diselesaikan

Dewan Pers mengungkapkan bahwa sengketa pemberitaan dengan teradu Teropongistana.com sebenarnya telah diselesaikan sebelumnya melalui mekanisme etik.
Hal tersebut ditegaskan Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi.
Dalam penyelesaiannya, Dewan Pers telah menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan media memuat hak jawab pengadu dan menjalankan rekomendasi etik lainnya.
Menurut Abdul Manan, ketika Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian dan rekomendasi etik, maka persoalan seharusnya dianggap selesai dalam koridor jurnalistik.
Dewan Pers Nilai Dugaan Pelanggaran Bersifat Etik
Dewan Pers menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua media lebih mengarah pada persoalan etik jurnalistik, khususnya terkait prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dalam kasus seperti itu, sanksi yang diberikan biasanya berupa kewajiban pemuatan hak jawab dan koreksi berita.
“Ketidakberimbangan dalam pemberitaan merupakan ranah etik. Penyelesaiannya juga berupa sanksi etik seperti pemenuhan hak jawab,” kata Manan.
Ia berharap setelah media menjalankan kewajiban etik tersebut, tidak ada lagi langkah pidana lanjutan terhadap karya jurnalistik.
Laporan Polisi Tetap Diakui sebagai Hak Warga Negara
Meski demikian, Dewan Pers mengakui setiap warga negara tetap memiliki hak untuk membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa.
Namun Dewan Pers berharap aparat penegak hukum tetap mengutamakan koordinasi dan mekanisme pers sebelum membawa perkara ke jalur pidana.
“Kami tidak bisa melarang masyarakat membuat laporan polisi karena itu hak hukum warga negara. Tetapi polisi juga memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Manan.
Kasus Berawal dari Pemberitaan Dugaan Penipuan
Sementara itu, perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran atas laporan pidana yang dilayangkan terhadap medianya.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari pemberitaan pada Juli 2025 mengenai keluhan kuasa hukum Diana Hasyim terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2021 namun belum diproses tuntas.
Merasa dirugikan, seorang perempuan berinisial S kemudian melaporkan dua media tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA dan kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kasus Masuk Tahap Penyelidikan
Jumri mengungkapkan dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada 20 Mei 2026. Saat ini perkara disebut telah masuk tahap penyelidikan.
Meski demikian, pihak media berharap proses hukum tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers dan rekomendasi Dewan Pers yang sebelumnya telah diterbitkan.
(Red)

