Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan dan ekspor bauksit ilegal PT QSS di Kalimantan Barat.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Jumat, 22 Mei 2026. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin pertambangan dan ekspor ilegal bauksit tersebut.
Empat Tersangka Ditahan Penyidik JAM PIDSUS
Adapun empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Dugaan Penyalahgunaan IUP dan Ekspor Bauksit Ilegal
Dalam penjelasan Kejaksaan Agung, PT QSS diketahui bergerak di bidang pertambangan bauksit dan memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun dalam praktiknya, kegiatan penambangan disebut tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen izin operasi produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Penyidik menduga bauksit yang diekspor tersebut berasal dari hasil pembelian ilegal di luar wilayah IUP perusahaan.
Dugaan Suap dalam Pengurusan Dokumen Perizinan
Penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor bauksit.
Dalam perkara ini, tersangka SDT bersama pihak perusahaan disebut meminta bantuan IA dan pihak lainnya untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni HSFD, agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan hukum.
Akibat penyalahgunaan dokumen perizinan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat pengiriman dan ekspor bauksit ilegal.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Ditahan di Rutan Berbeda
Kejaksaan Agung menyatakan tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan resmi perkara tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH.
(Red)

