Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Hisar Pardomuan menyampaikan pernyataan terkait polemik pengajuan KITAS investor WNA Korea Selatan di Bekasi.

Bekasi, Mediarjn.com – Ketua Ruang Jurnalis Nusantara, Hisar Pardomuan, menyoroti proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan pihak imigrasi terkait polemik pengajuan alih status izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan dari ITAS kerja menjadi ITAS investor dengan penjamin baru PT Mutiara Lancar Makmur (MLM).

Menurut Hisar, pihak imigrasi yang diwakili Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian disebut belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan izin tinggal investor tersebut.

Sementara itu, Hani SYS dari SYS & Partner LAW FIRM menilai persoalan hukum yang sedang berjalan terhadap WNA tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius oleh pihak Kantor Imigrasi Bekasi sebelum memproses maupun menerbitkan izin tinggal investor.

Hani SYS Nilai Laporan Polisi Berdampak pada KITAS WNA

Hani SYS berpendapat bahwa permohonan KITAS pada prinsipnya tidak dapat diproses apabila WNA yang bersangkutan sedang dilaporkan oleh sponsor, terutama jika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun pencabutan surat penjaminan.

Menurutnya, sponsor memiliki kewenangan hukum untuk mencabut dukungan penjaminan terhadap WNA yang sebelumnya dijaminnya.

“Sebagai penjamin, sponsor memiliki hak hukum mencabut surat penjaminan. Jika penjaminan dicabut, maka syarat utama pengajuan KITAS otomatis gugur dan izin tinggal dapat ditolak atau dicabut,” ujar Hani SYS.

Ia menambahkan, dalam kasus KD, WNA asal Korea Selatan tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan.

Imigrasi Diminta Evaluasi Pengajuan ITAS Investor

Menurut pandangan Hani SYS, apabila sponsor lama telah mencabut surat penjaminan, maka pihak Kantor Imigrasi Bekasi seharusnya tidak memproses atau menerbitkan KITAS tanpa adanya penjamin baru yang sah dan memenuhi seluruh ketentuan hukum administrasi keimigrasian.

Ia juga menilai proses pengalihan sponsor memang dimungkinkan tanpa WNA keluar dari Indonesia, namun harus memenuhi sejumlah syarat penting apabila WNA tersebut sedang menghadapi persoalan hukum.

Langkah Alternatif yang Dinilai Harus Ditempuh

Dalam keterangannya, Hani SYS menyebut terdapat beberapa langkah yang seharusnya menjadi perhatian pihak imigrasi dalam menangani kasus tersebut, antara lain:

  • Penyelesaian seluruh persoalan hukum dengan sponsor lama.
  • Pengurusan Exit Permit Only (EPO) apabila KITAS sebelumnya dicabut.
  • Memastikan tidak adanya status pencekalan atau blacklist dari kepolisian maupun imigrasi.

Karena itu, ia menilai Kantor Imigrasi Bekasi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permohonan izin tinggal yang sedang diproses.

Hisar Pertanyakan Ketegasan dan Integritas Verifikasi Imigrasi

Hisar menyatakan pihak imigrasi sebenarnya telah menerima berbagai data dan dokumen terkait dugaan permasalahan administrasi dalam pengajuan penjamin baru. Namun, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kelengkapan maupun validitas dokumen yang diajukan PT MLM sebagai penjamin baru.

“Kalau memang seluruh data pengajuan ITAS investor itu sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seharusnya pihak imigrasi berani menunjukkan secara terbuka hasil verifikasi administrasinya,” tegas Hisar.

Ia juga mempertanyakan mengapa proses verifikasi lapangan dan investigasi baru dilakukan setelah muncul sengketa dengan perusahaan sebelumnya serta setelah persoalan tersebut viral di media sosial dan sampai ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Verifikasi Dinilai Terlambat Dilakukan

Menurut Hisar, sebelum pengajuan permohonan ITAS investor diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, seharusnya pihak kantor imigrasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas perusahaan penjamin baru maupun dokumen investasi yang diajukan.

Namun dalam praktiknya, verifikasi justru disebut baru dilakukan setelah adanya gugatan dan keberatan dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Globe Abadi Sejahtera.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas dan integritas proses verifikasi administrasi yang dilakukan,” ujarnya.

Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Inti Persoalan

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung sebelumnya, Hisar menilai penjelasan pihak imigrasi masih terlalu bertele-tele dan belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan masyarakat.

Ia menyebut publik membutuhkan jawaban yang jelas terkait proses investigasi lapangan, legalitas perusahaan sponsor baru, mekanisme pemeriksaan dokumen investasi, hingga dasar verifikasi terhadap pengajuan izin tinggal WNA tersebut.

“Kami hanya ingin semuanya terang dan jelas. Kalau memang masih menunggu jawaban resmi dari perusahaan penjamin baru maupun instansi terkait, maka itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen

Selain itu, Hisar juga menyoroti sejumlah dokumen pengajuan yang dinilai menimbulkan pertanyaan, termasuk surat permohonan yang disebut tidak menggunakan kop resmi perusahaan dan alamat pengajuan yang berbeda dengan alamat kantor perusahaan penjamin baru.

Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian serius pihak imigrasi sebelum proses pengajuan izin tinggal diteruskan ke tingkat pusat.

Pertanyakan Dasar Permintaan Surat dari Perusahaan Sponsor

Hisar juga menyoroti adanya permintaan dari pihak perusahaan penjamin baru agar proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dari pihak imigrasi.

Menurutnya, kewenangan melakukan verifikasi data merupakan hak institusional imigrasi sebagai aparat resmi negara, sehingga tidak seharusnya ada kesan intervensi dari pihak perusahaan terhadap proses pemeriksaan administrasi.

Hisar mempertanyakan kapasitas pihak perusahaan dalam mengatur mekanisme klarifikasi yang seharusnya menjadi kewenangan penuh instansi imigrasi.

Minta Menteri Imigrasi Bentuk Tim Khusus Investigasi

Hisar menegaskan dirinya tidak memiliki prasangka negatif terhadap institusi Kantor Imigrasi Bekasi. Namun ia mengaku mempertanyakan integritas dan ketegasan proses administrasi yang dijalankan dalam kasus tersebut.

Karena itu, Hisar meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, untuk turun tangan menyikapi persoalan tersebut dengan membentuk tim khusus investigasi independen.

Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah polemik berkepanjangan sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas kementerian.

“Saya hadir bukan untuk mengintervensi institusi negara, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan,” tegas Hisar.

Desak Klarifikasi Profesional dan Transparan

Di akhir pernyataannya, Hisar berharap seluruh proses klarifikasi dan investigasi dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta komunikasi lanjutan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi dengan baik agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *