Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan mengamankan buronan kasus kekerasan seksual di Kota Sekayu, Musi Banyuasin.

DPO Kejari Musi Banyuasin ditangkap setelah berbulan-bulan buron dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

PALEMBANG, MEDIARJN.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim dalam operasi penangkapan di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, setelah Tim Tabur memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

DPO Kasus Kekerasan Seksual

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sumsel, Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Tim Tabur Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas DPO di wilayah Sekayu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemetaan lokasi serta pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana yang disebut kerap beraktivitas di area kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur akhirnya melakukan penangkapan saat Fahrul Rozi berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I Kota Sekayu.

Langsung Dibawa ke Kejari Musi Banyuasin

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kejati Sumsel juga menegaskan bahwa operasi penangkapan DPO akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap para buronan yang masih melarikan diri.

Kejati Sumsel Imbau DPO Segera Menyerahkan Diri

Melalui siaran pers resminya, pihak Kejati Sumsel mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh Tim Tabur.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” demikian pernyataan resmi Kejati Sumsel.

Siaran pers tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *