Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya Harriani Bianca mendampingi klien memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (15/6/2026). Sumber: Dokumentasi FERADI WPI Jakarta Raya.
Sahat Parlindungan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca, mendampingi kliennya, Sahat Parlindungan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin (15/6/2026).
Sahat Parlindungan hadir sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur CV Jaya Tunggal Teknik.
Pemeriksaan Berlangsung Empat Jam

Harriani Bianca menjelaskan bahwa kliennya hadir untuk memenuhi undangan resmi penyidik guna memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
“Hari ini klien kami hadir ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Harriani kepada wartawan.
Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan dilakukan di ruang pemeriksaan penyidik pada lantai delapan Gedung Bareskrim Polri.
Penyidik Ajukan 17 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 17 pertanyaan kepada Sahat Parlindungan untuk menggali informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Harriani menyebut pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik.
“Kami mendampingi klien selama kurang lebih empat jam dengan total 17 pertanyaan dari penyidik. Mengenai substansi perkara, kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Apresiasi terhadap Profesionalisme Penyidik
Usai pemeriksaan, Harriani Bianca memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Bareskrim Polri atas pelayanan yang diterima kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, penyidik menunjukkan sikap profesional, humanis, dan memberikan pelayanan yang baik kepada pihak yang diperiksa.
“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan penyidik yang telah bekerja secara profesional, humanis, serta memberikan pelayanan yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Harriani.
Tim Pendamping Hukum Turut Hadir
Berdasarkan pantauan di lokasi, Harriani Bianca didampingi sejumlah anggota tim hukum dari FERADI WPI Jakarta Raya, yakni Advokat Cecilia Natasya Tionardi, SE., SH., MH., Asisten Advokat Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Lai Antoni dan Natanael Fransiskus Idris.
Kehadiran tim pendamping hukum tersebut bertujuan memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penulis: Boy Hutasoit

