Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan memasuki tahap krusial, dengan penegasan bukti dan peringatan keras dari majelis hakim.
  • Penegasan JPU dalam Sidang Replik.

Jakarta, Mediarjn.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya ketidaknetralan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pernyataan tersebut disampaikan usai agenda pembacaan replik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang berlangsung pada 28 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Proses hukum ini merupakan bagian dari penanganan perkara strategis yang menyita perhatian publik terkait pengadaan teknologi pendidikan nasional.

Bukti Ketidaknetralan dan Prosedur Hukum

JPU menyampaikan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian tuntutan.

Penuntut umum juga menegaskan bahwa klaim adanya intimidasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tidak pernah dilaporkan secara resmi oleh pihak terdakwa melalui mekanisme yang sah, termasuk praperadilan.

“Jika memang ada dugaan tersebut, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum agar dapat diuji secara objektif,” tegas JPU.

Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan

Ketidaknetralan terdakwa, menurut JPU, didasarkan pada rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta bukti elektronik.

Seluruh fakta tersebut dinilai telah memperkuat keyakinan penuntut umum bahwa terdakwa tidak menjalankan perannya secara independen dalam proyek pengadaan Chromebook.

Sikap Majelis Hakim: Larangan Menggiring Opini Publik

Majelis hakim turut memberikan peringatan tegas kepada terdakwa untuk tidak menggiring opini publik di luar persidangan.

Mengingat status terdakwa sebagai tahanan kota, hakim menilai penting adanya pembatasan pernyataan publik guna menjaga objektivitas serta kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan Sidang: Penundaan Agenda Putusan

Sidang putusan dalam perkara ini ditunda selama dua minggu ke depan. Penundaan dilakukan karena padatnya agenda majelis hakim, termasuk penanganan perkara lain yang juga memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Meski demikian, JPU memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Penegakan Hukum dan Integritas Proses Peradilan

Perkara ini menegaskan pentingnya integritas dalam setiap proses pengadaan publik serta perlunya menjaga independensi peran profesional dalam proyek strategis negara.

Dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan majelis hakim, diharapkan proses peradilan dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *