Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
-
Persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan memasuki tahap krusial, dengan penegasan bukti dan peringatan keras dari majelis hakim.
-
Penegasan JPU dalam Sidang Replik.
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya ketidaknetralan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan usai agenda pembacaan replik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang berlangsung pada 28 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Proses hukum ini merupakan bagian dari penanganan perkara strategis yang menyita perhatian publik terkait pengadaan teknologi pendidikan nasional.
Bukti Ketidaknetralan dan Prosedur Hukum

JPU menyampaikan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian tuntutan.
Penuntut umum juga menegaskan bahwa klaim adanya intimidasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tidak pernah dilaporkan secara resmi oleh pihak terdakwa melalui mekanisme yang sah, termasuk praperadilan.
“Jika memang ada dugaan tersebut, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum agar dapat diuji secara objektif,” tegas JPU.
Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Ketidaknetralan terdakwa, menurut JPU, didasarkan pada rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta bukti elektronik.
Seluruh fakta tersebut dinilai telah memperkuat keyakinan penuntut umum bahwa terdakwa tidak menjalankan perannya secara independen dalam proyek pengadaan Chromebook.
Sikap Majelis Hakim: Larangan Menggiring Opini Publik

Majelis hakim turut memberikan peringatan tegas kepada terdakwa untuk tidak menggiring opini publik di luar persidangan.
Mengingat status terdakwa sebagai tahanan kota, hakim menilai penting adanya pembatasan pernyataan publik guna menjaga objektivitas serta kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan Sidang: Penundaan Agenda Putusan
Sidang putusan dalam perkara ini ditunda selama dua minggu ke depan. Penundaan dilakukan karena padatnya agenda majelis hakim, termasuk penanganan perkara lain yang juga memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Meski demikian, JPU memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Penegakan Hukum dan Integritas Proses Peradilan
Perkara ini menegaskan pentingnya integritas dalam setiap proses pengadaan publik serta perlunya menjaga independensi peran profesional dalam proyek strategis negara.
Dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan majelis hakim, diharapkan proses peradilan dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
(Red)

