Suasana persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan prosedural
Pokok Perkara: Keberatan Prosedural JPU dalam Sidang
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan prosedural dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keberatan tersebut disampaikan usai agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.
Waktu dan Tempat Persidangan
Persidangan berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura.
Dasar Hukum dan Alasan Keberatan

Sidang ini melibatkan JPU Roy Riady, penasihat hukum terdakwa, serta saksi dari pihak Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta. Perkara ini sendiri berkaitan dengan terdakwa Nadiem Makarim dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Para Pihak dalam Perkara

JPU menyampaikan keberatan karena menilai prosedur pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 KUHAP, JPU seharusnya menerima penetapan majelis hakim secara resmi untuk pelaksanaan pemeriksaan. Namun, dalam praktiknya, dokumen tersebut tidak disampaikan oleh pihak penasihat hukum, sehingga menimbulkan persoalan administratif.
Selain itu, JPU juga menyoroti aspek kedaulatan hukum dan hubungan antarnegara, mengingat pemeriksaan saksi dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Dasar Hukum dan Alasan Keberatan
Dalam persidangan, JPU sempat mengajukan permohonan penundaan guna memastikan proses pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh aparat berwenang setempat, termasuk melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Namun demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu saksi. Menanggapi hal tersebut, JPU menegaskan bahwa keberatannya bukan pada substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Dinamika Persidangan dan Sikap Para Pihak
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi dari Google memberikan keterangan terkait adanya pertemuan pada Februari dan April yang membahas kerja sama bisnis antara Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Pertemuan tersebut juga menyinggung posisi terdakwa sebagai pejabat publik dalam kaitannya dengan kebijakan teknologi Chromebook.
Fakta Persidangan dan Keterangan Saksi
Berdasarkan fakta yang terungkap, JPU menilai bahwa pengadaan Chromebook di kementerian terkait tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi mengarah pada kepentingan bisnis tertentu.
Selain itu, JPU menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum acara serta memperhatikan prinsip hubungan timbal balik antarnegara dalam proses peradilan, guna menghindari potensi sengketa hukum dan diplomatik di masa mendatang.
(Red)

