Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Suasana persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan prosedural

Pokok Perkara: Keberatan Prosedural JPU dalam Sidang

Jakarta, Mediarjn.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan prosedural dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keberatan tersebut disampaikan usai agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Waktu dan Tempat Persidangan

Persidangan berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura.

Dasar Hukum dan Alasan Keberatan

Sidang ini melibatkan JPU Roy Riady, penasihat hukum terdakwa, serta saksi dari pihak Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta. Perkara ini sendiri berkaitan dengan terdakwa Nadiem Makarim dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Para Pihak dalam Perkara

JPU menyampaikan keberatan karena menilai prosedur pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 KUHAP, JPU seharusnya menerima penetapan majelis hakim secara resmi untuk pelaksanaan pemeriksaan. Namun, dalam praktiknya, dokumen tersebut tidak disampaikan oleh pihak penasihat hukum, sehingga menimbulkan persoalan administratif.

Selain itu, JPU juga menyoroti aspek kedaulatan hukum dan hubungan antarnegara, mengingat pemeriksaan saksi dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Dasar Hukum dan Alasan Keberatan

Dalam persidangan, JPU sempat mengajukan permohonan penundaan guna memastikan proses pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh aparat berwenang setempat, termasuk melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu saksi. Menanggapi hal tersebut, JPU menegaskan bahwa keberatannya bukan pada substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus sesuai dengan ketentuan hukum.

Dinamika Persidangan dan Sikap Para Pihak

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi dari Google memberikan keterangan terkait adanya pertemuan pada Februari dan April yang membahas kerja sama bisnis antara Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Pertemuan tersebut juga menyinggung posisi terdakwa sebagai pejabat publik dalam kaitannya dengan kebijakan teknologi Chromebook.

Fakta Persidangan dan Keterangan Saksi

Berdasarkan fakta yang terungkap, JPU menilai bahwa pengadaan Chromebook di kementerian terkait tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi mengarah pada kepentingan bisnis tertentu.

Selain itu, JPU menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap hukum acara serta memperhatikan prinsip hubungan timbal balik antarnegara dalam proses peradilan, guna menghindari potensi sengketa hukum dan diplomatik di masa mendatang.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *