Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
Kajari Toba Muslih S.H. M.H. memimpin pemusnahan barang bukti inkracht

Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan

Toba, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Toba sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Toba.

Pimpinan dan Dasar Pelaksanaan

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Muslih, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kajari Toba Nomor: PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Landasan Putusan Pengadilan

Kejari Toba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam kurun November 2024 hingga November 2025, yang meliputi putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI. Total 55 perkara diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Rincian Jenis Perkara

Berdasarkan data Kejari Toba, 55 perkara tersebut terdiri dari:

1. Perkara Narkotika – 28 Perkara

  • Tingkat Kasasi: 17 perkara
  • Banding: 8 perkara
  • Tingkat Pertama: 27 perkara
  • Rehabilitasi Justice (RJ): 3 perkara

2. Perkara Kamnegtibum/TPUL – 13 Perkara

  • Perlindungan Anak: 8 perkara
  • Penganiayaan: 1 perkara
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): 3 perkara
  • Perkara lainnya: 1 perkara

3. Perkara OHARDA – 14 Perkara

  • Pencurian: 5 perkara
  • Senjata tajam: 7 perkara
  • Penganiayaan: 2 perkara

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, alat pendukung tindak pidana, serta barang kejahatan lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabu: 15,97 gram
  • Ganja: 1.631 gram
  • Ekstasi: 31 butir
  • Timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Kajari Toba Muslih, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya bersama memerangi maraknya tindak pidana, khususnya narkotika.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan sosial guna menekan angka kejahatan di Kabupaten Toba. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan komitmen bersama dalam menekan tingkat kejahatan di Kabupaten Toba,” ujar Kajari Muslih.

Dampak dan Harapan bagi Masyarakat

Melalui pemusnahan barang bukti inkracht ini, Kejari Toba ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami proses penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF