Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Kajari Toba Muslih S.H. M.H. memimpin pemusnahan barang bukti inkracht

Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan

Toba, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Toba sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Toba.

Pimpinan dan Dasar Pelaksanaan

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Muslih, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kajari Toba Nomor: PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Landasan Putusan Pengadilan

Kejari Toba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam kurun November 2024 hingga November 2025, yang meliputi putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI. Total 55 perkara diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Rincian Jenis Perkara

Berdasarkan data Kejari Toba, 55 perkara tersebut terdiri dari:

1. Perkara Narkotika – 28 Perkara

  • Tingkat Kasasi: 17 perkara
  • Banding: 8 perkara
  • Tingkat Pertama: 27 perkara
  • Rehabilitasi Justice (RJ): 3 perkara

2. Perkara Kamnegtibum/TPUL – 13 Perkara

  • Perlindungan Anak: 8 perkara
  • Penganiayaan: 1 perkara
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): 3 perkara
  • Perkara lainnya: 1 perkara

3. Perkara OHARDA – 14 Perkara

  • Pencurian: 5 perkara
  • Senjata tajam: 7 perkara
  • Penganiayaan: 2 perkara

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, alat pendukung tindak pidana, serta barang kejahatan lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabu: 15,97 gram
  • Ganja: 1.631 gram
  • Ekstasi: 31 butir
  • Timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Kajari Toba Muslih, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya bersama memerangi maraknya tindak pidana, khususnya narkotika.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan sosial guna menekan angka kejahatan di Kabupaten Toba. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan komitmen bersama dalam menekan tingkat kejahatan di Kabupaten Toba,” ujar Kajari Muslih.

Dampak dan Harapan bagi Masyarakat

Melalui pemusnahan barang bukti inkracht ini, Kejari Toba ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami proses penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *